Foto: Muhammad Jabir
Kibarkan Bendera Asing Terancam Penjara, Legislator Boltim Beri Peringatan
Tutuyan, MX
Memasang bendera negara asing sudah menjadi kebiasaan bagi para pecinta sepak bola di tanah air. Seperti yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), beragam arus dukugan terhadap jawaranya di Piala Eropa atau Euro 2020, dieskpresikan masyarakat lewat pemasangan bendera para jagoannya. Tanpa mereka sadari, itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boltim, Muhammad Jabir. Dikatakannya, ini sangat penting untuk diingatkan karena itu adalah lambang negara.
“Peraturan pemerintah itu jelas mengatur. Belum lagi negara lain, barangkali ada aturan dalam hal mengibarkan bendera negara,” ujar Jabir, Kamis (17/6).
Legislator Boltim ini mengingatkan tentang peraturan pemerintah tersebut.
“Sebagaimana dijelaskan dalam PP tersebut, pasal 1 ayat 1b, bahwa bendera kebangsaan asing boleh dipasang pada waktu kepala negara, wakil kepala negara, atau perdana menteri negara tersebut berkunjung ke Indonesia di tempat-tempat yang didatangi,” jelasnya.
Disebutkannya, dalam ayat 3 dijelaskan bahwa bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah. Jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional dan iven-iven internasional.
“Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan pada kesempatan-kesempatan tersebut. Dan bagi yang melanggar, diancam dengan hukuman tiga bulan penjara,” tandasnya. (Gazali Ligawa)



































