Pangemanan Optimis Dua Ranperda Prakarsa DPRD Ditetapkan Menjadi Perda


Manado, MX

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai prakarsa DPRD. Aturan itu terkait Pengendalian Sampah Plastik serta Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Wakil rakyat Gedung Cengkeh optimis kedua produk ini bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan, Selasa (25/4), di ruang kerjanya. Ia mengatakan, kedua ranperda sebagai prakarsa DPRD bisa ditetapkan menjadi Perda di tahun 2021. Ditambahkannya, untuk tahapan selanjutnya adalah memberikan draf kedua ranperda tersebut ke Gubernur Sulut melalui Biro Hukum.

"Sekitar bulan Juni akan dibentuk Pansus (panitia khusus) pembahas kedua ranperda ini dan pembahasan pansus dilaksanakan awal bulan Juli," terang anggota Komisi IV DPRD Sulut ini.

Ditambahkannya, sekitar dua bulan ke depan terus didorong pembahasan antara pansus DPRD, tim ahli dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan dilanjutkan untuk konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya yakin isi pasal-pasal draf ranperda itu tidak akan terlalu banyak perubahan, tapi juga untuk masukan-masukan dalam pembahasan nanti tetap akan diakomodir dan diterjemahkan oleh tim ahli,” terang politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

Ditegaskannya, kedua ranperda ini pada bulan September nanti sudah pada tahapan finalisasi dan sinkronisasi.

“Tinggal mengatur waktu penetapan ranperda diketuk DPRD Sulut menjadi Perda, karena target Bampemperda DPRD Sulut adalah melahirkan kedua produk hukum ini,” tutup legislator daerah pemilihan (Dapil) Bitung-Minut ini. (Eka Egeten)



Sponsors

Sponsors