Hukum Tua Parepei Minta Warga Manfaatkan Prona


Remboken, MX

Sekitar 1.100 bidang tanah di Desa Parepei, Kecamatan Remboken, diusulkan setempat untuk rencana penerbitan sertifikat tanah kategori umum. Baik bidang kepemilikan rumah tinggal maupun bidang tanah pertanian.

Usulan ini melalui program proyek operasi nasional agraria (Prona), yakni pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hukum Tua (Kepala Desa) Parepei, Tenny Harter Kasenda, mengatakan usulan ini dilakukan melalui pendataan secara database titik koordinat oleh pihak BPN, yang turun langsung mengukur luas seluruh wilayah desa.

"Program ini untuk mengeluarkan sertifikat luas tanah yang belum memiliki surat. Ini hanya diperlukan biaya administrasi saja. Tentu sangat menguntungkan masyarakat pemilik tanah yang ingin bersertifikat," kata Kasenda di Kantor Desa Parepei belum lama ini.

Menurutnya, secara keseluruhan luas bidang tanah masyarakat diukur. Nantinya dari pihak BPN melakukan verifikasi dan validasi. Namun ditargetkan hanya sekitar 100 sertifikat yang dikeluarkan.

"Dari seluruh luas wilayah, tidak semua akan diterbitkan. Misalkan tanah yang lain sudah ada sertifikat, tetapi diukur tanah secara keseluruhan. Nah, yang belum punya sertifikat yang akan diterbitkan nanti, "terangnya.

Pihaknyapun mempersilahkan bagi masyarakat yang memiliki tanah dan belum bersertifikat untuk dapat memanfaatkan program tersebut.

"Administrasinya hanya dikenakan Rp 350.000. Setidaknya, ketika petugas datang ke lokasi tanah yang akan diukur, segala hal yang dibutuhkan sudah disediakan. Baik dari administrasi maupun dokumen pendukung," ujarnya. (Manuel)



Sponsors

Sponsors