Eksploitasi PT TMS Ancam Warga, Pangemanan Pertanyakan Komitmen Pemerintah Terhadap Pulau Kecil


Manado, MX

Izin eksploitasi PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Kabupaten Sangihe, menuai sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Komitmen pemerintah menjaga pulau-pulau kecil dipertanyakan.

Gaungan itu meletup dari anggota DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan. Ia mengatakan, terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TMS mengganggu eksistensi masyarakat di Kabupaten Sangihe.

"UU (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan bahwa pulau-pulau dengan luas daratan kurang dari 2000 Km2 dikategorikan sebagai pulau kecil dan tidak boleh ditambang," kata Pangemanan, belum lama ini, di ruang kerjanya.

Menurutnya, pulau Sangihe hanya berukuran 736 Km2. DPRD Sulut mempertanyakan terbitnya izin SK Produksi bernomor 163.K/MB.04/DJB/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

"UU Nomor 1 Tahun 2014 mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya. Diprioritaskan untuk 9 jenis kepentingan yakni konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, pertahanan dan keamanan negara," ujar Pangemanan.

"Pasal 26 dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemberian izin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari bupati atau wali kota. Apakah sebelum terbitnya keputusan Menteri ESDM tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe telah melewati persetujuan Menteri KKP dan mendapatkan rekomendasi Bupati Kabupaten Sangihe," sambungnya.

Pangemanan menegaskan, pihak DPRD mempertanyakan kepatuhan pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi serta komitmen untuk memastikan keberlangsungan ekosistem kawasan pulau-pulau kecil.

 

"DPRD mendorong pertemuan lanjutan dan koordinasi dengan Kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, DPRD serta Pemerintah Kabupaten Sangihe," tandasnya. (Eka Egeten)



Sponsors

Sponsors