Antisipasi Covid-19, Polsek Remboken Tak Keluarkan Izin Keramaian
Remboken, MX
Setiap kegiatan dinilai kerap identik dengan kerumunan. Berbagai cara, serta tindakan tegas untuk melawan serta memutus mata rantai Covid-19, menjadi perhatian Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Remboken. Salah satunya, tidak mengeluarkan surat izin keramaian untuk setiap kegiatan ataupun acara.
"Dalam waktu tertentu, kami polsek tidak bisa mengeluarkan surat izin keramaian. Kita juga mengacu surat edaran pemerintah untuk melakukan pembatasan kegiatan, melihat potensi perkembangan penyebaran Covid-19," kata Kapolsek Remboken, Iptu Charles Lumanauw, di Remboken, Selasa (04/05).
Selain itu, dalam hal mencegah penyebaran Covid-19 ini, Lumanau menjelaskan, pihaknya terus bersinergi dengan unsur vertikal kecamatan (Forkopimka), tetap intens melakukan operasi justisi serta memantau lokasi-lokasi rawan kerumunan.
"Setiap hari kami lakukan pemantauan melalui operasi penerapan protokol kesehatan (Prokes). Baik di pasar, di toko-tokoh ataupun kios tempat berkumpul," terangnya.
Mantan Kapolsek Amurang ini berharap, kerja sama serta kesadaran masyarakat adalah kunci, tetap mematuhi imbauan pemerintah menjalankan pola penerapan 5M, serta membatasi setiap acara.
"Kepada masyarakat kami mohon maaf, izin keramaian tidak bisa kami keluarkan. Pemberlakuan ini agar adanya pembatasan picu kerumunan, demi memutus rantai penyebaran Covid-19," tukasnya. (Imanuel Kaloh)



































