Gugatan Praja Terhadap Rektor IPDN Masuk Agenda Sidang Pembuktian


Bandung, MX

Sidang gugatan Praja Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), asal Sulawesi Utara (Sulut), Jurgen Paat, yang menggugat Rektor IPDN Jatinangor kembali bergulir. Agenda sidang pembuktian digelar, Kamis (29/4), di PTUN Bandung.

Kuasa hukum penggugat, Sofyan Jimm Yosadi, S.H., mengatakan dalam agenda sidang pembuktian menghadirkan seorang saksi Praja IPDN Jatinangor yang juga diberhentikan, yakni Jurian Karel Kristian Runtulalo. Menurutnya, berbeda dengan Jurgen Paat yang menggugat rektor, Jurian tidak melakukannya.

"Tapi kehadirannya sebagai saksi sangat membantu proses hukum ini. Berbagai kesaksiannya membuka tabir kebenaran dengan terang-berderang," kata Yosadi, saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (1/5).

Ia menambahkan, sidang yang dipimpin Majelis Hakim PTUN Bandung, Ketua Majelis Hakim Dr. Novy Dewi Cahyati, S.Si., S.H., M.H. Bersama dua anggota yakni Faizal Zad, S.H., M.H., dan Hari Sunaryo, S.H., didampingi Panitera Satya Nugraha, S.H.

Sidang juga menggunakan sistim online melalui aplikasi zoom, yang telah disepakati para pihak. Saksi Jurian Runtulalo sebelum bersaksi mengucapkan sumpah menurut keyakinannya agama Kristen Protestan, dengan didampingi Pendeta Steven Manengkei, M.Th.

"Dalam kesaksiannya, saksi Jurian Runtulalo menerangkan sekaligus menjawab pertanyaan saya selaku kuasa hukum penggugat, Jurgen Paat dan Majelis Hakim PTUN Bandung serta kuasa hukum tergugat," ungkapnya.

Sofyan Jimmy Yosadi

Dalam sidang ini saksi menerangkan bahwa proses pemberhentian yang dilakukan pihak IPDN Jatinangor pada tanggal 19 November 2020, berjalan cepat. Dia bersama ketiga Praja lain diperiksa satu ruangan, kemudian dirinya diganti oleh Jurgen Paat, yang diperiksa terakhir pada jam 18.45 WIB, saat jam makan malam.

"Selesai Jurgen diperiksa sekitar jam 20.00 malam hari maka semua Praja dibawa ke lapangan kampus dan diadakan upacara pemberhentian, kemudian keenam Praja yang diberhentikan dibawa ke Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut di Jakarta," terangnya.

Ia menambahkan, terungkap di persidangan bahwa mereka sudah dihadirkan sejak jam 8 pagi, kemudian diminta menuliskan kronologis dan pernyataan. Tapi baru mulai sore hari sampai jam delapan malam baru dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Jurgen Paat adalah Praja terakhir yang diperiksa dan selesai di-BAP kemudian tanda tangan. Barulah diadakan upacara pemberhentian," tuturnya.

Yosadi kembali mengatakan, di fakta lain yang terungkap pada persidangan sebelumnya (Kamis, 22 April 2021), setelah diberikan kesempatan membaca dokumen bukti surat pihak tergugat Rektor IPDN Jatinangor, dalam dokumen berita acara notulen dan rekendasi rapat komisi disiplin membahas tujuh orang praja bermasalah terjadi pada pukul 16.00-17.30 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan rapat pimpinan dalam rangka penjatuhan hukuman praja bermasalah yang dipimpin Rektor IPDN, terjadi pada jam 18.00 sampai 18.45 WIB. Dalam dokumen rapat penjatuhan hukuman tersebut didasari oleh BAP masing-masing Praja, termasuk Jurgen Paat.

"Anehnya, menurut pengakuan Jurgen Paat, yang dikuatkan oleh saksi Jurian Runtulalo, bahwa mereka baru diperiksa dan dibuatkan serta menandatangani BAP pada malam hari. Jurian selesai diperiksa dan tanda tangan BAP pada jam 18.45 WIB, saat jadwal makan malam bagi seluruh Praja. Kemudian Jurgen Paat diperiksa saat itu kemudian selesai dan tanda tangan BAP pada jam 20.00 WIB," jelas Yosadi.

Ia membeberkan, menurut dokumen dari IPDN Jatinangor, Jurgen Paat diperiksa dan dibuatkan BAP dan menandatanganinya pada Jam 14.00 WIB. Faktanya, Jurgen Paat diperiksa pada malam hari dan selesai pada jam 20.00 WIB. Setelah tanda tangan BAP, kemudian dibawa ke lapangan kampus IPDN Jatinangor untuk diadakan upacara pemberhentian.

"Proses ini membuktikan bahwa para Praja ini sudah diberhentikan sebelum mereka diperiksa dan tanda tangan BAP. Proses pemberhentian ini jelas cacat hukum. Bertentangan dengan apa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2015, tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 1287)," bebernya.

Diungkapkan, proses pemberhentian seharusnya mengacu kepada Peraturan Menteri tersebut. Bahwa setelah dibuatkan BAP kepada Praja yang diduga melakukan pelanggaran berat, akan diikuti berbagai tahapan yang panjang. Bukan sebaliknya.

"Maka jelas proses pemberhentian tersebut cacat hukum, maladministrasi dan bentuk arogansi dari sebuah lembaga yang akan mencetak para calon birokrat," terang Yosadi.

Ditegaskannya, fakta lainnya dari kesaksian saksi Jurian Runtulalo adalah dia mengenal dengan baik teman sesama Praja yang bernama Jurgen Paat (sebagai Penggugat dalam kasus ini) yang kebetulan berasal dari daerah yang sama, yakni kota Tomohon. Menurutnya, Jurgen Paat adalah Praja yang baik, anak dari seorang Pendeta dan ibunya seorang guru. Temannya Jurgen Paat aktif dalam berbagai kegiatan ekstra kurikuler, baik dalam Majelis Gereja di IPDN, kepramukaan, Praja berprestasi yang mendapatkan banyak penghargaan, bahkan beberapa kali menjadi peserta pertukaran pemuda pelajar keluar negeri mewakili IPDN Jatinangor.

"Saksi juga mengatakan bahwa dari berbagai diskusi dan sepengetahuannya, Jurgen Paat tidak melakukan kekerasan terhadap Praja lainnya.  Hal ini sesuai dokumen bukti surat dari saya selaku kuasa hukum penggugat, yang menyertakan tiga surat pernyataan di atas meterai dari Praja yang dianggap sebagai korban. Mereka menyatakan bahwa Jurgen Paat tidak melakukan kekerasan fisik dan berkeberatan saat tahu Jurgen Paat juga diberhentikan," jelasnya.

Lebih lanjut, sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 5 Mei 2021, dengan agenda pembuktian yakni memasukkan bukti tambahan dan sebagai penggugat pihaknya akan menghadirkan saksi ahli.

"Saya optimis dan tentu saja berharap, Majelis Hakim akan menerima gugatan kami. Jurgen Paat tidak bersalah, tidak melakukan kekerasan fisik terhadap Praja lainnya. Proses pemberhentian jelas cacat hukum, melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri dan sejumlah regulasi lainnya. Maka, selayaknya Jurgen Paat diterima kembali sebagai Praja IPDN Jatinangor dan dipulihkan nama baiknya," lanjutnya.

Menurutnya, peristiwa ini juga sebagai introspeksi untuk semua. “Kami sepakat bahwa tidak boleh lagi ada kekerasan fisik dalam bentuk apapun di kampus IPDN. Namun, jika tidak ada kekerasan apapun, terutama yang dituduhkan kepada Jurgen Paat, maka IPDN wajib mengakui kekeliruannya,” tandasnya.

"Adagium hukum yang sangat relevan bagi kasus yang menimpa Praja Jurgen Ernst Paat adalah, lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah” tandasnya. (Eka Egeten)



Sponsors

Sponsors