Pemprov Gelar Diklat Pembentukan Pegawasan Pemerintahan Bagi PNS


Manado, ME

Pembinaan dan pengawasan secara implisit merupakan bagian integral dari sistem penyelenggaraan negara. PP No. 79 Tahun 2005 menegaskan, bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah dilakukan oleh aparat pengawasan internal sesuai dengan kewenangannya.

 

Untuk itu, pemerintah Provinsi Sulut menggelar diklat pembentukan pegawasan pemerintahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan ini di buka Wakil Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil MPd, di ruang rapat Inspektorat Provinsi, Senin (19/08/13).

 

Wagub mengatakan, peran PNS sebagai aparat pengawasan fungsional, ikut menentukan berhasil tidaknya tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dijalankan pemerintah daerah.

 

"Aparat pengawasan fungsional merupakan, orang-orang terpilih, karena dinilai memiliki prestasi dan moral yang baik," tegas Kansil.

 

Inspektur Provinsi Drs Mecky M Onibala MSi dalam laporannya mengatakan, tujuan diklat ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi pejabat fngsional pengawas pemerintahan dalam bidang pengawasan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan, diikuti 45 peserta dari provinsi, Manado, Tomohon, Sangihe dan Provinsi Gorontalo.

 

“Selama 12 hari mengikuti diklat ini para peserta akan menerima materi dari Gubernur Sulut, Widiaswara Bandiklat Kemendagri dan dari Diklat Provensi Sulut,” tambah manatan Asisten Pemerintahan dan Kesra.(tim-me)

 

Foto : Wagub ketika membuka diklat pembentukan pegawasan pemerintahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 



Sponsors

Sponsors