Foto: Christian Mingkid
Hindari Masalah Saat Tilang Elektronik, Mingkid: Segera Balik Nama Kendaraan
Tondano, MX
Wacana optimalisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, bakal diterapkan di Kabupaten Minahasa. Proses tilang dilakukan secara jarak jauh lewat pengiriman surat tilang ke pemilik kendaraan terdaftar.
Persoalan yang bisa dihadapi adalah kejelasan siapa pemilik kendaraan. Itu tentu sangat mempengaruhi cara kerja e-TLE ini.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Tondano, Christian Mingkid, mengakui jika kendala saat melakukan e-tilang apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan sebenarnya. Apalagi jika pemilik adalah tangan kedua, atau pembeli yang sering menyebut second.
"Saat ini masih banyak para pemilik kendaraan yang ternyata belum melakukan balik nama. Oleh sebab itu kami mengimbau masyarakat agar ketika kena tilang tidak bermasalah, segera melakukan balik nama kendaraan," kata Mingkid di kantornya, Senin (22/3).
Dijelaskannya, dalam waktu dekat kemungkinan penerapan segera dimulai dengan melakukan hunting. Yakni sweaping berjalan. Anggota akan berkeliling menggunakan camera sistem deteksi online, mengecek kendaraan yang belum membayar pajak.
"Segera balik nama kendaraan anda agar ketika ditemui adanya pelanggaran dan dilakukan tilang elektronik, tidak akan bermasalah. Alangkah baiknya kendaran kita adalah nama kita sendiri," kuncinya. (Imanuel Kaloh)



































