Foto: Gerakan Perempuan Sulut (GPS)
Terkait Kasus Konjongian, GPS Pertanyakan Tindak Lanjut DPD Partai Golkar Sulut
Manado, MX
Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS) Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak hingga hari ini menunggu tindakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Sulut atas keputusan Badan Kehormatan (BK) dan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut yang telah dikirimkan kepada DPD partai Golkar Sulut untuk segera mengambil keputusan memberhentikan James Arthur Kojongian dari anggota DPRD Sulut, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Hal ini pun diungkap juru bicara GPS, Pdt. Ruth Ketsia Wangkai, Selasa (6/3). Ia mengatakan, Kojongian telah melanggar sumpah dan janji serta kode etik DPRD, oleh karenanya sesuai dengan mekanisme pemberhentiannya berdasarkan ketentuan Pasal 141 ayat 3 menegaskan paling lama tujuh hari sejak keputusan BK DPRD Sulut yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, pimpinan DPRD menyampaikan keputusan BK DPRD Sulut kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.
"Selanjutnya pada pasal ini ayat 4 menegaskan pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan tentang pemberhentian anggota kepada pimpinan DPRD provinsi, paling lambat 30 hari sejak keputusan badan kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diterima dari pimpinan DPRD provinsi, selanjutnya pada ayat 5 dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak memberikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 4, pimpinan DPRD provinsi paling lambat 7 hari meneruskan keputusan BK DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian," katanya.
Ia menambahkan, GPS hendak mengingatkan kepada DPD Partai Golkar Sulut tentang 10 pernyataan politik partai Golkar yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional X Partai Golkar, tahun 2019 Jakarta, dimana Aerlangga Hartato terpilih sebagai Ketua umum (Ketum)dalam poin 8 pernyataan politik tersebut disebutkan.
“Partai Golkar berpendapat hakikat perjuangan politik adalah untuk memperjuangkan cita-cita keadilan sosial melalui percepatan pencapaian SDGs antara lain pengentasan kemiskinan, kesenjangan, penggangguran, penghapusan stunting, pelayanan kesehatan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan, pemberantasan narkoba dan masalah sosial lainnya," ungkapnya.
Lebih lanjut lagi Ruth menambahkan, berdasarkan alasan yang tertuang dalam UU Pemerintahan Daerah dan Pernyataan Politik Partai Golkar maka GPS mendesak kepada DPD Partai Golkar Sulut untuk bertindak konstitusional menegakkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta taat pada keputusan partai sendiri tentang 10 pernyataan politik partai Golkar.
"Hanya dengan wujud tindakan yang konstitusional inilah, DPD Partai Golkar Sulut akan membuktikan sikap yang konsisten pada kebijakan negara dan kebijakan partai serta memperlihatkan komitmen yang sungguh-sungguh bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Dan segera menindaklanjuti keputusan Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulut yakni memberhentikan James Arthur Kojongian dari anggota DPRD Sulut," tandasnya. (Eka Egeten)



































