Legislator Sulut Dorong Pergub ODSK Dijadikan Perda
Manado, MX
Upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 terus diseriusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Peraturan gubernur (Pergub) terkait Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan (ODSK) di dorong menjadi peraturan daerah (Perda).
Harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay, saat rapat koordinasi pimpinan DPRD Sulut bersama Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, Senin (15/3), di ruang kerja gubernur. Ia menyebutkan, dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan, terlebih khusus pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, ini perlu diperhatikan serius oleh pemprov Sulut.
“Maka dipandang perlu dan mendesak agar Pergub tentang operasi daerah selesaikan kemiskinan segera ditingkatkan menjadi Perda," kata Mailangkay.
Ia menambahkan, dengan ditingkatkan menjadi Perda, ini dapat membantu Pemprov Sulut mengontrol pemulihan perekonomian di Bumi Nyiur Melambai.
“Hal ini agar semakin mantap sinergitas dan keterpaduan dari seluruh pemangku kepentingan dan instansi pemerintah, bahkan pemerintah kabupaten kota se-Sulut, di bawah koordinasi dan pengendalian Pemprov Sulut,” tandasnya.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Ketua DPRD, Andi Silangen, Wakil Ketua, Victor Mailangkay dan Billy Lombok, didampingi Sekretaris Provinsi (Sekprov), Edwin Silangen dan Sekertaris DPRD Sulut, Glady Kawatu. (Eka Egeten)



































