Foto: Careigh Runtu
Ayub Keluar Saat Selesai Menyampaikan Pendapat, Runtu: Kalau Mengritik Harus Ada di Tempat
Manado, MX
Rapat Konsultasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Pimpinan Fraksi, Biro Hukum dan Dinas Kesehatan, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sulut, Senin (22/2), di ruang paripurna DPRD Sulut, berlangsung alot.
Wakil Ketua Komisi IV, Careigh Runtu yang juga ditunjuk sebagai anggota panitia khusus (Pansus) berang saat Ayub Ali dari Fraksi Nyiur Melambai, sesudah menyampaikan pendapat, izin keluar untuk sementara waktu meninggalkan rapat.
Runtu mengatakan, Komisi IV dipercaya oleh pimpinan DPRD Sulut untuk membahasa ranperda penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sulut.
"Tentu kami melaksanakan itu sesuai dengan apa yang telah diputuskan dalam rapat paripurna, yang telah memutuskan kami untuk melaksanakan tugas di Komisi IV, membahas ranperda protokol Covid-19," katanya.
Runtu menambahkan, semua mekanisme telah disampaikan dan itu semua sudah dilakukan. Kalau pun ada kritik dan saran dengan segala keterbatasan, baik pimpinan maupun anggota Komisi IV menerima itu.
"Tapi yang perlu saya kemukakan di sini pada sahabat saya yang hanya bisa mengritik tetapi tidak bisa dikritik. Seharusnya sahabat saya yang sudah hampir tiga periode ini kalau mengkritik, ketika dikritik beliau harus ada di tempat. Jangan hanya mau mengritik tapi tidak bisa dikritik. Itu perlu saya sampaikan," tegasnya.
"Jadi percuma saya bicara di tempat ini kalau yang mengritik tidak ada. Saya hanya mau menglarifikasi sahabat saya yang baru saja meninggalkan rapat paripurna," sambungnya.
Sebelumnya, Fraksi Nyiur Melambai yang diwakili Ayub Ali mengungkapkan, lembaga DPRD Sulut tidak ada komunikasi ke atas dan sangat memalukan gubernur. Apalagi covid ini menyangkut hajat hidup orang banyak, di mana dampak dari perda ini ada implikasi mengena kepada rakyat kecil.
"Saya yakin gubernur yang mempunyai rakyat hampir yang lebih dua juta dua ratus jiwa, hati kecilnya berat. Apalagi kami mempunyai konstituen. Di Fraksi Nyiur Melambai ini ada konstituen, nantinya para wakil ini akan dipertanyakan rakyat dengan kondisi ekonomi yang sulit mencari kehidupan, anda membebani satu aturan yang datangnya tubi-tubi. Apa yang akan terjadi untuk penghidupan ke depan kalau pembebanan ini tidak rasional," kata Ayub.
"Maka itu kami pernah bertanya apakah pansus sudah maksimal pembahasannya. Bapak Melky mengatakan ini dibahas oleh orang-orang ahli, doktor dan sebagainya, tetapi dalam basa-basi kelihatannya pansus yang jumlahnya sekian tidak maksimal mengikuti proses pembahasan pasal demi pasal. Berapa pun ahli di dalam sini, namanya manusia pasti ada kelemahannya. Maka kami atas nama Fraksi Nyiur Melambai akan menyampaikan masukan-masukan, karena akan melindungi rakyat bukan atas nama pribadi," sambung Ayub.
Ayub menambahkan, nama perda tersebut sebaiknya penerapan sanksi penerapan protokol kesehatan sebab penegakan hukum menjadi ranah kepolisian.
"Ini perlu dipertimbangkan, ini untuk rakyat kita apalagi di daerah Nusa Utara. Memberikan edukasi menyangkut regulasi membebani rakyat itu tidak gampang. Kalau ini terjadi maka dinas terkait yang di lapangan itu jangan yang dinas kesehatan, manfaatkan Satpol-PP. Di pasal 6 poin satu sampai ke tujuh, itu menjadi perhatian, harus ditambahkan harus wajib. Di pasal 11 yang dimaksudkan berkoordinasi dengan kepolisian perlu penjabaran, mana wilayah kepolisian mana wilayah lainnya, supaya tidak tumpang tindih. Nanti yang jadi di lapangan kacau," ujarnya.
Lebih lanjut lagi Ayub mengatakan, tidak gampang membuat peraturan ini karena ada multi efek kewajiban-kewajiban dan juga mencegah tukar kewenangan yang saling berharap atau lempar tanggung jawab.
"Tiap pasal tidak sinergis, maka momentum ini kita gunakan memberikan usulan-usulan supaya perda ini tidak ditertawakan orang. Untuk sanksi sebaiknya dendanya administrasi saja. Perlu ada kewajiban dari hak kabupaten kota untuk penegakan. Dalam perda ini bukan ego-ego yang dimasukan. Fraksi Nyiur Melambai bukan menolak atau menerima tetapi no coment," tandas Ayub. (Eka Egeten)



































