Ranperda Penegakan Hukum Protokol Covid-19 Kans Kandas, Fraksi PDIP Pasang Badan
Manado, MX
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sulawesi Utara (Sulut) kans batal menjadi produk hukum daerah atau peraturan daerah (Perda).
Sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut memberikan catatan kritis terhadap hal tersebut. Dari beberapa Fraksi yang ada di DPRD Sulut memberikan catatan terkait hal tersebut dan hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menyatakan sikap tegas mendukung Ranperda ini.
Hal ini diungkapkan Fraksi PDIP DPRD Sulut, Vonny Paat saat Rapat Konsultasi Pimpinan dan Anggota DPRD bersama Pimpinan Fraksi, Biro Hukum dan Dinas Kesehatan, terkait Ranperda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sulut, Senin (22/2), di ruang paripurna DPRD Sulut.
Paat mengatakan, laporan dari panitia khusus (Pansus) terlebih khusus Komisi IV DPRD Sulut tentang Ranperda fakir miskin dan anak terlantar serta penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sulut, itu sudah final dibahas karena Ranperda itu diserahkan kepada Komisi IV yang merupakan pansus.
"Fraksi PDIP ada juga yang ditugaskan di Komisi IV dan pansus sehingga laporan proses yang disampaikan anggota pansus sudah dilaporkan kepada Fraksi PDIP dan intinya sudah setuju untuk menetapkan dua ranperda ini," kata Paat.
Fraksi Partai Nasdem yang diwakili oleh Ketua Fraksi, Nick Lomban mengatakan, sesuai dengan pendapat akhir Fraksi Nasdem, intinya fraksi menyetujui Ranperda tersebut tetapi ada catatan penting.
"Terkait dengan isi yang di dalamnya ada hal-hal yang ambigu dalam pasal tiga, itu ada poin yang melindungi masyarakat itu sifatnya ambigu. Yang kedua ini tidak ditemukan mengenai poin tentang sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam pengendalian dan pencegahan Covid-19," kata Lomban.
"Berikut, tentang penerapan denda dan saksi belum bisa dijabarkan, termasuk menurut Fraksi Nasdem denda yang berjumlah dua ratus lima puluh dua ribu rupiah dan tiga juta rupiah itu cukup memberatkan. Dan kemudian prosedur denda ini kemudian diambil dari masyarakat. Di situ yang disampaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ini harus dijabarkan secara rinci jangan sampai ada peluang terjadi pungutan liar," ujar Lomban.
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Sulut, Rasky Mokodompit pun menyampaikan, cukup kaget karena ada undangan rapat koordinasi yang seakan sesama anggota DPRD diperhadapkan.
"Kalau toh ada masukan dari fraksi, sebenarnya cukup dengan ketua-ketua fraksi atau pimpinan fraksi dan pimpinan DPRD, tetapi yang hadir ada sesama anggota DPRD pada pertemuan rapat koordinasi. Ini terkesan kita saling diperhadap-hadapkan sehingga yang setuju mana dan yang tidak setuju mana," kata Mokodompit.
Ia menambahkan, kalau ditanya mengenai sikap fraksi terhadap hal tersebut maka fraksi Golkar sepenuhnya mendukung terkait Ranperda Covid-19 ini.
"Persoalannya kita menerima atau tidak terkait isi yang ada di dalam. Fraksi Golkar berpandangan apa yang disampaikan ketua fraksi partai Nasdem tadi mirip-miriplah. Bahkan ada perlu saya tambahkan terkait penerapan yang ada di kabupaten dan kota, apakah yang akan turun pemerintah di kabupaten kota atau pemerintah yang ada di provinsi, kemudian denda itu kalau seandainya ada tim di kabupaten kota yang turun atau tetap disetorkan ke provinsi," kata Mokodompit.
"Terkait dengan denda atau sanksi ini, apakah tunai atau non tunai, maka hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara rinci. Sehingga pada kesempatan ini, sekali pun kami sangat mendukung Ranperda ini untuk dijadikan sebuah Perda tapi ketika kekurangan yang saya sampaikan ini, bahkan yang telah disampaikan ketua fraksi Nasdem tidak diatur lebih rinci, kemungkinan fraksi partai Golkar belum akan menyetujui," tandas Mokodompit.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat yang diwakili Hendry Walukow mengatakan, sesuai dengan diskusi dari Fraksi Demokrat di DPRD Sulut mendapatkan kejanggalan dan kekurangan dari Ranperda ini.
"Ranperda ini mempunyai judul utama yakni penegakan hukum. Dengan judul tersebut pada ini seharusnya memuat mekanisme cara menegakan protokol kesehatan yang ada selama ini. Dalam penelaan kami tidak satu pun pasal yang memuat cara penegakan protokol kesehatan tersebut. Misalnya dengan razia protokol kesehatan seperti yang dilakukan selama ini," kata Walukow.
Dirinya menambahkan, penegakan protokol kesehatan yang ada pada sebelumnya seperti peraturan gubernur (Pergub) dapat dihapus karena tidak membuat ketentuan pidana dan diganti peraturan daerah yang lebih komprehensif.
"Hal ini bertentangan atau perda tersebut menghapus peraturan gubernur yang telah ada selanjutnya. Apabila memang ranperda tersebut kan diatur lebih lanjut dengan pergub maka hal ini harus dicantumkan sebagai sebuah pasal. Misalnya dengan pasal yang berbunyi mekanisme penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 akan diatur lebih lanjut pergub. Bunyi-bunyi pasal seperti ini tidak ditemukan dalam perda ini," ujar Walukow.
Lanjut dikatakan Walukow, terkait penegakan hukuman, baik pidana, kurungan dan denda administratif yang dimuat dalam perda ini, ditemukan bahwa pengenaan jenis hukuman sudah baik tetapi tidak memiliki ketentuan hukum acara dalam Ranperda.
"Seperti misalnya apakah dikenakan langsung di lapangan atau dibawa ke ranah hukum acara pemeriksaan singkat oleh hakim, pengadilan atau langsung pengenaan sanksi oleh pihak kepolisian dan lain sebagainya," lanjutnya.
"Beberapa pengaturan populer terkait protokol kesehatan Covid-19 saat ini seperti jamoperasional tempat usaha tertentu, seperti rumah makan, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan atau yang lebih dikenal dengan sebutan populer jam malam. Secara prinsip Fraksi Demokrat tidak setuju dengan ini, karena secara ilmiah terjangkitnya Covid-19 tidak mengenal jam operasional. Dari alasan ini, kami sebenarnya sangat berharap perda ini ditetapkan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat tetapi dengan apa yang disampaikan, Fraksi Demokrat berpendapat bahwa Ranperda ini belum dapat dimajukan pada tahapan selanjutnya karena masih memiliki kelemahan dan kekurangan," ujar Walukow.
Sementara itu, Fraksi Nyiur Melambai yang diwakili Ayub Ali mengungkapkan, lembaga DPRD Sulut tidak ada komunikasi ke atas dan sangat memalukan gubernur. Apalagi Covid-19 ini menyangkut hajat hidup orang banyak yang dimana dampak dari perda ini ada implikasi mengena kepada rakyat kecil.
"Saya yakin gubernur yang mempunyai rakyat hampir lebih dua juta dua ratus jiwa, hati kecilnya berat. Apalagi kami mempunyai konstituen. Di Fraksi Nyiur Melambai ini ada konstituen, nantinya para wakil ini akan dipertanyakan rakyat dengan kondisi ekonomi yang sulit mencari kehidupan, anda membebani satu aturan yang datangnya tubi-tubi. Apa yang akan terjadi untuk penghidupan ke depan kalau pembebanan ini tidak rasional," kata Ayub.
"Maka itu kami pernah bertanya apakah pansus sudah maksimal pembahasannya. Maka Bapak Melky mengatakan ini dibahas oleh orang-orang ahli, doktor dan sebagainya, tetapi dalam basa-basi kelihatannya pansus yang jumlahnya sekian tidak maksimal mengikuti proses pembahasan pasal demi pasal. Berapa pun ahli di dalam sini, namanya manusia pasti ada kelemahannya. Maka kami atas nama Fraksi Nyiur Melambai akan menyampaikan masukan-masukan, karena akan melindungi rakyat bukan atas nama pribadi," sambung Ayub.
Ayub menambahkan, nama perda tersebut sebaiknya penerapan sanksi penerapan protokol kesehatan sebab penegakan hukum menjadi ranah kepolisian.
"Ini perlu dipertimbangkan, ini untuk rakyat kita apalagi di daerah Nusa Utara. Memberikan edukasi menyangkut regulasi membebani rakyat itu tidak gampang. Kalau ini terjadi maka dinas terkait yang di lapangan itu jangan yang dinas kesehatan, manfaatkan Satpol-PP. Di pasal 6 poin satu sampai ke tujuh, itu menjadi perhatian, harus ditambahkan harus wajib. Di pasal 11 yang dimaksudkan berkoordinasi dengan kepolisian perlu penjabaran, mana wilayah kepolisian mana wilayah lainnya, supaya tidak tumpang tindih. Nanti yang jadi di lapangan kacau," ujarnya.
Lebih lanjut lagi Ayub mengatakan, tidak gampang membuat peraturan ini karena ada multi efek kewajiban-kewajiban dan juga mencegah tukar kewenangan yang saling berharap atau lempar tanggung jawab.
"Tiap pasal tidak sinergis, maka momentum ini kita gunakan memberikan usulan-usulan supaya perda ini tidak ditertawakan orang. Untuk sanksi sebaiknya dendanya administrasi saja. Perlu ada kewajiban dari hak kabupaten kota untuk penegakan. Dalam perda ini bukan ego-ego yang dimasukan. Fraksi Nyiur Melambai bukan menolak atau menerima tetapi no coment," ujar Ayub.
Menanggapi hal tersebut, Melky Pangemanan yang juga Anggota Fraksi PDIP DPRD Sulut mengatakan, Komisi IV sebagai pansus di situ mewakili seluruh fraksi yang ada di DPRD Sulut.
"Proses ini adalah upaya dari Forkopimda, dalam hal ini Bapak Fatoni yang pernah menjabat menjadi gubernur Sulut kemarin, yang sudah dikoordinasikan dalam upaya penanggulangan Covid-19. Saya sangat rindu menyampaikan beberapa hal yang disampaikan Bapak Ayub, karena terlebih khusus untuk saya. Padahal pembahasan ini ada di Komisi IV dan Bapamperda. Pada prinsipnya upaya melindungi masyarakat," kata Pangemanan.
Menurutnya, tidak ada satu pun pemikiran tendensi bagaimana memeras publik, sanksi dan sebagainya. Ini adalah pemikiran yang komperhensif dan upaya menanggulangi Covid-19.
"Bagi kami Komisi IV, secara formal sudah terpenuhi. Kami sudah melewati proses pembahasan. Dalam pembahasan itu perdebatannya bagi kami sangat luar biasa. Di sana ada masukan sangat konstruktif dan solutif dalam upaya menanggulangi Covid-19," ungkapnya.
"Fraksi PDIP yang menugaskan kami juga kami memberikan masukan-masukan dalam upaya covid tidak ada di Sulut dan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin dan itu dilakukan," sambungnya.
Pangemanan menambahkan, Fraksi Partai Golkar juga memberikan sumbangan yang konstruktif dan itu ditampung juga dikordinasikan dengan baik, dikonsultasikan dengan ahli hukum, Dinas Kesehatan dan Biro Hukum supaya mendapatkan formulasi yang benar komperhensif.
"Ini berharap menjadi acuan produk hukum daerah yang berpihak pada kepentingan publik. Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Nyiur Melambai menyampaikan itu. Makanya kita menetapkan produk ini tidak membahas persoalan substansif, tidak lagi membahas secara formil, materil karena ini sudah lewat," ujar Pangemanan.
"Saya menyampaikan dalam forum ini di mana suara-suara keterwakilan anggota DPRD yang ada di pansus, terlebih khusus di Komisi IV, di mana pemikiran ini dulu dalam pokok pembahasan. Semua itu saya rekam dan mencatat semua laporan ketika kita melaksanakan rapat. Karena itu menjadi perdebatan yang luar biasa dan semua diakomodir. Pemahaman apapun selama tidak lari dari ketentuan hukum kita," tandas Pangemanan.
Senada dengan itu, anggota Fraksi PDIP yang juga Sekretaris Komisi IV, James Tuuk mengatakan, terkait dengan hal ini sudah diputuskan bukan hanya di lembaga DPRD tetapi sudah diputuskan di tingkat Kemendagri.
"Saya paling ngotot memasukkan masalah terkait ekonomi dan sanksi. Saya sangat ngotot untuk menambah poin-poin dalam penyusunan Perda ini tetapi semua sudah dikerangkeng bahwa prodak perda ini dibutuhkan sangat cepat hanya khusus penindakan covid. Mendengar apa yang disampaikan teman kita dari Fraksi Nyiur Melambai, Bapak Ayub, menurut saya Bapak Ayub memberikan ide bolak-balik. Misalnya pemberlakuan perda ini hanya menyakiti rakyat. Menyakiti di mana, justru perda ini melindungi rakyat," kata Tuuk.
Tuuk menambahkan, mengapa ada sanksi terkait perda ini supaya rakyat taat dengan aturan protokol kesehatan.
"Gol perda ini tidak ada pembahasan, baik dengan biro hukum dan dinas kesehatan maupun tim ahli punya muatan perda ini mencari uang dari rakyat. Sama sekali tidak. Gol kita bagaimana rakyat taat dengan aturan protokol kesehatan," tandas Tuuk. (Eka Egeten)



































