Terkait Gugatan Paham, Kuasa Hukum Angouw-Sualang Siapkan Bukti Keterlibatan Lurah
Manado, MX
Lanjutan proses persidangan gugatan yang diajukan calon wali kota dan wakil wali kota Manado, Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (Paham) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/2) siang akan kembali digelar.
Sesuai rencana, agenda persidangan kali ini ialah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak Andrei Angouw dan Richard Sualang, keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta mengesahkan bukti para pihak.
"Setelah sidang pada 29 Januari dengan agenda mendengarkan pokok permohonan kubu Paham, untuk sidang Selasa esok, kami pihak AA-RS telah menyiapkan beberapa keterangan yang akan disampaikan untuk membantah dalil permohonan pemohon," ujar Rangga P, kuasa hukum AA-RS via seluler dari Jakarta.
Menurutnya, keterangan tersebut akan dilampirkan dengan beberapa bukti. Salah satunya adalah rekaman keterlibatan sejumlah Kepala Lingkungan (Pala) dan Lurah dalam proses pemilihan yang dikumpulkan dan diarahkan untuk memenangkan pihak Pemohon.
Bukti-bukti tersebut kata dia akan dimasukkan untuk membantah dalil pemohon terkait tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Bahwa pelanggaran TSM seharusnya dibuktikan dengan beberapa unsur, di antaranya sejauh mana keterlibatan aparat pemerintah dan penyelenggara pemilihan. Bahwa potensi melibatkan aparat pemerintah dalam kasus ini seharusnya ada pada diri Pemohon, mengingat wali kota incumbent adalah suami dari calon wali kota pihak Pemohon," sebut dia.
Rangga pun berharap agar semua bukti rekaman yang disampaikan kiranya dapat menjadi pertimbangan hakim MK untuk memeriksa dan memutus perkara ini. (Eka Egeten)



































