Tak Mengambil Langkah Tegas, Tanda Golkar Pro Kekerasan


Manado, MX
Arus desakan untuk meminta Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), James Arthur Kojongian untuk angkat kaki dari Gedung Cengkih kian mengencang. Gerakan Perempuan Sulut Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak kembali menyambangi Kantor DPRD Sulut, Selasa (2/2). Kali ini untuk menemui Ketua DPRD Sulut, Andy Silangen dan Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Sulut, Rasky Mokodompit.
 
Koordinator GPS, Pdt. Ruth Ketsia Wangkai, mengatakan untuk pertemuan dengan Ketua DPRD Sulut dan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut berjalan dengan baik.
 
"Untuk pertemuan dengan Ketua DPRD Sulut dan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut sudah ada niat untuk ditindaklanjuti dokumen yang kami sudah serahkan, yakni pernyataan sikap bersama dan untuk selanjutnya ditingkatkan dan dikirim ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar," kata Ruth.
 
Ia mengungkapkan, salah satu bentuk perjuangan GPS adalah hak asasi perempuan dan konvensi CEDAW (Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women) dan juga Sustainable Developmet Goals (SDGs) yang berbicara antara lain tentang perjuangan gender.
 
"Ini menjadi rujukan utama kami ini, karena terindikasi ada ketidakadilan dan kekerasan terhadap perempuan pada kejadian tanggal 24 Januari 2021, di jalan raya Tumatangtang, kota Tomohon. Kami hadir di sini memperjuangkan bagimana kekerasan terhadap perempuan dan anak, melalui momentum ini akan kami terus desak agar ada efek jera bagi pelaku," ujarnya.
 
"Sebagai bentuk komitmen Golkar, harus tegas karena ini menjadi indikator penilaian kami masyarakat pemilih. Kalau Golkar tidak menindaklanjuti dan tidak mengambil tindakan tegas itu pertanda Golkar pro kekerasan. Dan kami akan mengampanyekan itu, apalagi Ketua Golkar Sulut adalah perempuan dan kami sangat berharap dengan rasa kemanusiaan yang tinggi ketua Golkar Sulut akan berpihak kepada keadilan dan anti kekerasan," sambungnya.
 
Ruth menambahkan, mencerna kejadian ini, istrinya selama ini menderita jadi mungkin sudah ada berbagai upaya dan cara dari istri untuk memperbaiki hubungan rumah tangga, karena ternyata ada pihak ke tiga yang sudah terlibat di perselingkuhan itu. Ada cara dan tetapi gagal dan sudah habis kekuatan dia untuk melakukan perbaikan hubungan dalam rumah tangga. 
 
"Oleh karena itu peristiwa yang terjadi di jalan Tumatangtang bagi kami adalah klimaks, dia mau berteriak kepada masyarakat dunia dalam video itu, tolong bantu dirinya. Kan kalau kata tolong itu adalah bahasa simbol yang sangat bermakna bahwa sekarang kita sudah tidak bisa menyelesaikan dengan suami sendiri. Sudah tidak bisa urusan ini (perselingkuhan, red) diselesaikan di dalam keluarga dan publik ikut membantu dan itu respon kami (GPS, red)," katanya.
 
Lanjut dikatakan Ruth, sebagai masyarakat harus peka melihat peristiwa yang terjadi pada hari itu dan itu cara perempuan yang sudah sangat menderita atas hubungan rumah tangga yang retak dan GPS menafsirkan sampai ke situ. 
 
"Bagi kami ini ungkapan yang klimaks mengatakan penderitaan untuk meminta tolong publik. Karena dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, walaupun ini tanggung jawab negara tentang pemenuhan hak asasi perempuan tetapi setiap warga negara ikut juga berpartisipasi dalam penghapusan segala bentuk diskriminasi, ketidakadilan dan kekerasan," lanjutnya.
 
Ia mengatakan, dari kejadian yang telah terjadi masyarakat juga perlu bertanggung jawab. Jangan mengatakan khusus ini hanya urusan keluarga karena sudah ada undang-undang (UU) Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
 
"Tetapi kalau memakai UU PKDRT harus pihak korban yang melapor. Jadi sebagai masyarakat tidak perlu intervensi dan biarkan itu diselesaikan pihak korban. Tetapi tugas dan tanggung jawab kami sebagai warga masyarakat adalah berpartisipasi terhadap penghapusan kekerasan terhadap perempuan, karena kejadian kemarin adalah kekerasan terhadap perempuan dan bahkan ada upaya menghilangkan nyawa istri. Sedangkan di ruang publik dia berani melakukan itu apalagi di dalam keluarga," katanya.
 
"Sedangkan di ruang publik terlihat semacam ada upaya pembunuhan apalagi di dalam rumah tangga yang tidak bisa terlihat masyarakat. Dan itu bisa saja ditutup-tutupi bahkan korban pun juga ada kecenderungan tidak ada keberanian lagi karena mungkin lingkaran kekerasan yang korban alami yakni tekanan psikologis yang begitu kuat sehingga dia tidak mampu menghadapi. Belum lagi tekanan masyarakat dan keluarga," ujarnya.
 
Lebih lanjut lagi Ruth menambahkan, apa yang korban lakukan pada malam itu adalah ungkapan kepada publik mesti ada yang menolong kepadanya.
 
"Ini cara kami menolong korban dan harus ada efek jera kepada pelaku karena ini menjadi indikator dalam laporan kepada pemerintah dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan tentang implementasi CEDAW di Indonesia. Kalau kekerasan masih tinggi itu pertanda negara gagal dan tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban. Karena CEDAW sudah menjadi komitmen internasional. Indonesia sudah menandatangani. Salah satu bentuk penandatangan ada ratifikasi sidodadi itu yakni penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan," terangnya.
 
Ia menegaskan, pemerintah harus mengimplementasikan lewat UU, kebijakan dan tindakan. Tindakan itu melalui aparat dan ini semestinya aparat hukum harus proaktif, karena kejadian ini adalah tidak pidana. Ini pidana murni dan tidak perlu ada delik aduan.
 
"Dia ini adalah pejabat publik, harus menjaga etika dalam bertindak, memberikan contoh kepada masyarakat. Melakukan perselingkuhan sudah merupakan contoh bentuk kekerasan secara psikis. Dalam hal ini kita melihat ada dua korban tetapi kalau masyarakat hanya melihat hanya satu korban. Dari hal yang timbul terhadap perbuatan dia (James, red) apakah semudah itu selesai karena dia sudah minta maaf kepada istrinya tetapi perempuan yang satu bagaimana," tegasnya.
 
Kata Ruth, pemerintah harus hadir di setiap kekerasan terhadap perempuan sedangkan dia itu pelaku yang juga adalah alat negara. 
 
"Setiap UU pasti ada pemberatan ketika melihat siapa pelakunya. Kalau dia orang biasa, disesuaikan hanya itu saja. Tetapi kalau orang tua di korban diberatkan lagi. Si dia itu pembuat kebijakan, si pembuat kebijakan pelaku itu sendiri pasti tidak akan muncul kebijakan itu. Pembuat kebijakan tidak seharusnya menjadi pelaku tetapi pada faktanya pembuat kebijakan itu yang menjadi pelaku. Kepada siapa lagi rakyat minta perlindungan hukum sementara pembuat kebijakan adalah pelaku kekerasan. Nah ini kritik tajam dari gerakan perempuan Sulut," tandasnya. (Eka Egeten)



Sponsors

Sponsors