Foto: Sandra Rondonuwu
BK Deprov Sulut: Jika Ada Pengaduan dari Masyarakat maka Ada Sanksi Pemberhentian
Manado, MX
Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Sandra Rondonuwu, angkat suara terkait video viral yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian.
"Secara pribadi saya melihat beberapa hal. Pertama, itu sudah masuk pada tindak pidana, ada percobaan pembunuhan karena ada perempuan terseret dari mobil. Kita sudah melihat video yang sudah viral di media sosial (medsos) ada perempuan terseret dari mobil. Saya tidak mau tau itu siapa, tetapi itu bentuk kekerasan terhadap perempuan," kata Rondonuwu saat konferensi pers, Rabu (27/1).
Rondonuwu menambahkan, tindakan yang ada di dalam video viral yang diduga menyeret salah satu petinggi Gedung Cengkih itu adalah tindakan yang tidak beretika dari orang yang menyeret tersebut.
"Belum lagi masuk ke dalam, informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat, yang ada di medsos bahwa itu dilakukan oleh pasangan suami-istri maka itu juga kekerasan terhadap rumah tangga," ungkapnya.
"Terkait video yang sudah menyebar, orang yang menyebarkan menyebut-nyebut nama salah satu oknum pimpinan DPRD Sulut. Kami dari Badan Kehormatan, saya sudah memanggil pimpinan dan anggota Badan Kehormatan, sudah berkoordinasi terhadap hal tersebut karena menyebutkan oknum anggota DPRD Sulut yang juga pimpinan, kami sudah mengkaji dan mendalami," sambungnya.
Lanjut dikatakan Rondonuwu, sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD Sulut nomor 2 tahun 2019, Badan Kehormatan akan menindaklanjuti jika terjadi pengaduan dari warga masyarakat.
"Masyarakat harus mengajukan pengaduan ke pihak DPRD Sulut kemudian dari pimpinan akan menyampaikan kepada Badan Kehormatan untuk dilakukan verifikasi, penyelidikan dan klarifikasi khusus. Sehingga inilah yang kami akan tunggu, jika ada pengaduan dari masyarakat untuk segera ditindaklanjuti oleh DPRD Sulut, dalam hal ini Badan Kehormatan," terangnya.
"Kalau benar dilakukan oleh pimpinan DPRD Sulut, saya kira ini mencoreng lembaga ini. Kita ini representasi masyarakat Sulut dan kita menjadi rujukan moral, menjadi rujukan etika dalam tugas dan tanggung jawab kita terhadap rakyat yang ada di Sulut. Oleh karena itu menjadi tugas anggota DPRD menjaga kehormatan ini. Sesuai dengan Tatib DPRD Sulut Nomor 2 tahun 2019, jika ini benar dan dikaji, diselidik, diverifikasi maka ada beberapa sangsi. Teguran lisan sesuai Pasal 65, teguran tertulis dan pemberhentian. BK akan melalukan pemberhentian kemudian menyampaikan kepada pimpinan DPRD Sulut, kemudian membawa itu di rapat paripurna," tutup Rondonuwu. (Eka Egeten)



































