Masyarakat Sipil Sulut Dukung RUU PKS Menjadi Prioritas Prolegnas


Manado, MX

Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual di masa pandemi Covid-19, serta situasi penanganannya yang sangat jauh dari apa yang dibutuhkan korban, harus menjadi perhatian khusus pemerintah. Hal ini disampaikan Nurhasanah dan Nadine Helena Sulu, atas nama masyarakat sipil Sulawesi Utara (Sulut) yang menamakan diri ‘Barisan Perjuangan RUU PKS Sulut untuk RUU PKS prioritas Prolegnas 2021.’

Dijelaskan, situasi pembatasan fisik dan protokol kesehatan menjadi kendala korban mengakses layanan secara langsung. Keterbatasan anggaran pemerintah juga menjadi salah satu kendala dalam menyediakan layanan penanganan korban yang komprehensif dan berkelanjutan.

“Hal ini disebabkan belum adanya kebijakan yang mengatur tentang penanganan kasus kekerasan seksual, terutama yang berpihak kepada korban,” sebut Nurhasanah dan Sulu, Minggu (10/1).

Disebutkan juga, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) adalah harapan bagi publik, terutama para korban, keluarga korban dan pendamping korban, dimana ada regulasi yang benar-benar dapat melindungi dan memulihkan korban kekerasan seksual dari dampak fisik maupun psikis yang dialaminya. Serta jenis kekerasan seksual yang diatur lebih spesifik dan jelas batasan definisinya.

Ditegaskan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sendiri sebenarnya adalah bukti negara hadir untuk melindungi warga negaranya dari ancaman kekerasan seksual. Penghapusan kekerasan seksual merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban dan penindakan pelaku.

“Berangkat dari situasi ini, kami jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Barisan Perjuangan (Baper) RUU PKS Sulawesi Utara mendukung DPR RI menjadikan RUU PKS kebijakan prioritas dalam Prolegnas 2021, dibahas dan disahkan untuk kepentingan warga negara dan korban kekerasan seksual yang menanti keadilan dan pemulihan,” tandas mereka.

“Dukungan semangat dan kerjasama juga kami letakkan pada Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPPRI) agar menjadi simpul kuat di parlemen dalam mengawal RUU yang berpihak pada pemenuhan hak korban kekerasan seksual tetap menjadi perhatian DPR RI. Besar harapan kami agar Ibu Puan Maharani selaku pimpinan DPR perempuan pertama juga memberikan perhatian kepada Rancangan Undang -Undang ini agar segera dibahas dan disahkan,” pinta mereka.

Nurhasanah dan Sulu juga menyebutkan, harapan yang sangat besar pula mereka tujukan kepada anggota legislatif DPR RI dan anggota DPD dari Sulut, untuk mendukung penuh disahkannya RUU PKS.

Diketahui, lembaga-lembaga yang tergabung dalam Baper RUU PKS Sulawesi Utara mendukung DPR RI menjadikan RUU PKS kebijakan prioritas dalam Prolegnas 2021 ini, ada Swara Parangpuan Sulut, Peruati Sulutenggo, GAMKI Sulut,        AMAN Sulut, Perempuan AMAN, KOPRI PC PMII Metro Manado, Literasi Manado, IMM Sulut, LPA Sulut, Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT), dan PD KMHDI Sulut. (Tim MX)



Sponsors

Sponsors