Foto: Personel PPS Kelurahan Taratara.
Tepis Isu di Medsos, PPS Taratara Tuntut WP Ditindak
Tomohon, MX
Beredarnya isu yang menyebutkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Taratara, Kecamatan Tomohon Barat, mengintimidasi anak-anak muda di wilayah tersebut, langsung ditanggapi oleh para personel PPS Taratara.
Isu itu dinilai tendensius. Mereka mengungkapkan, sangat dirugikan dengan postingan yang beredar di media sosial (medsos) tersebut.
Hal ini ditegaskan PPS Taratara kepada media ini, usai rapat bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tomohon Barat, Rabu (28/10).
“Secara pribadi, kami-kami ini sangat dirugikan. Kami akan lapor secara hukum. Dan karena ada tahapannya, maka kami melaporkan dulu ke PPK, baru diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon,” ujar para personel PPS Taratara.
Dijelaskan, awalnya salah satu anggota PPS, SP alias Shin, mengajak WP alias Win (orang yang membuat pernyataan, red) untuk mendaftar Calon KPPS (CKPPS).
“Saya awalnya menelepon dia untuk mendaftar CKPPS dan dia bersedia. Lalu saya meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah diperiksa, ternyata namanya keluar kode dari KPU dan terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yang berarti tidak bisa mendaftarkan diri menjadi CKPPS,” jelas SP.
Kemudian ia menghubungi WP untuk memberitahu, bahwa namanya tidak bisa mendaftar, karena terdaftar dalam Sipol.
“Jadi entah apa yang dipikirkannya, sehingga ia membuat pernyataan tersebut. Sampai-sampai ia berasumsi sudah melebar dan menyinggung beberapa pihak. Sementara kami hanya menyampaikan yang sebenarnya, bahwa namanya ada dalam Sipol dan tidak bisa mencalonkan diri,” tukas SP.
PPS Taratara kembali menegaskan, agar WP harus ditindak, karena kabar yang beredar di medsos dianggap sudah mencemarkan nama baik PPS Kelurahan Taratara, terlebih KPU Tomohon.
“Sekali lagi harus ditindak, karena sudah mencemarkan nama baik. Apalagi sudah menyertakan instansi. Dan ini sudah fitnah, dan bisa memprovokasi orang lain,” tegas mereka.
Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan PPK Tomohon Barat, Rommy Loho mengaui jika informasi di postingan medsos tersebut tidak benar.
“Jadi terkait kasus postingan di facebook dan whatsapp (WA) yang diarahkan ke PPS Kelurahan Taratara, setelah kami klarifikasi pada PPS, ternyata apa yang menjadi pokok masalah dalam postingan tersebut, itu bersifat tendensius dan tidak benar,” terang Loho.
Lanjutnya, PPS sendiri mengakui yang disampaikan itu dalam bentuk tuduhan. Itu tidak benar dan tidak dilakukan oleh PPS.
“Sampai sekarang pun postingan tersebut tidak menyertakan bukti-bukti yang cukup untuk menguatkan postingan. Sehingga kami PPK lewat klarifikasi dari PPS, berkesimpulan bahwa postingan tersebut adalah postingan yang bersifat menyudutkan dan tidak dapat dibuktikan. Jadi hanya asumsi saja,” sambungnya.
Untuk tindaklanjut, ia mengatakan akan melaporkan ke KPU Tomohon. “Dan untuk tindakan selebihnya, itu nanti akan disampaikan ke pimpinan kami, yaitu para komisioner yang ada di KPU Kota Tomohon,” tandasnya.
Sementara, WP saat dikonfirmasi, ia mengakui memang membuat pernyataan tersebut. “Terkait postingan itu, sebenarnya saya kirim langsung ke salah satu calon kepala daerah lewat WA, tapi bukan saya yang memposting itu di facebook,” aku WP.
Menurutnya, ia juga dirugikan. Pasalnya, ada anggota PPS yang menyampaikan ke beberapa orang, jangan sembarangan memberikan KTP, sembari menyertai nama WP dengan kalimat yang dinilai merugikannya.
“Jangan sembarangan memberi KTP, nantinya sebentar kalau mau urus berkas bisa tidak lolos. Terus di situ ditambahkan ada yang bilang jangan sama deng itu WP, saat mendaftar, KTP-nya sudah terblokir dan terdaftar di Sipol. Makanya dia mo urus berkas-berkas sekarang sudah tidak bisa lolos,” ungkapnya.
“Secara pribadi karena nama saya yang disebut, saya pikir apa maksudnya. Nanti jadi polemik untuk orang lain. Kalau memang ingin mempengaruhi orang, jangan bawa nama orang. Cukup bilang hati-hati,” tuturnya.
Menurutnya juga, KTP WP sampai saat ini tidak bermasalah dan tidak pernah mengurus mengenai hal-hal tersebut. (tim mx)



































