Wawali Klarifikasi 2 Agenda Penting
Manado, ME
Hari pertama kerja pascalibur Lebaran, dua agenda penting dan mendesak langsung ditindaklanjuti Wawali Manado, Harley Mangindaan, pada Senin (12/08).
Adalah 5 peraturan daerah (Perda) yang perlu dilakukan klarifikasi ke Pemprov dan rencana pembebasan lahan Daerah Air Sungai (DAS) Tondano yang nantinya akan dibangun lokasi pengendali banjir sepanjang 7,2 kilometer yang perlu mendapat izin dari Gubernur Sulut, SH Sarundajang.
“Ya, memang sudah di follow up oleh Pak Sekot, ada 5 perda Manado yang perlu diklarifikasi serta permohonan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka perbaikan sungai tondano bagian hilir. Kedua agenda tersebut ditindaklanjuti ke pemprov dan Gubernur Sulut khususnya untuk pembebasan lahan untuk perbaikan sungai tondano bagian hilir itu. Karena ada aturan harus mendapat rekomendasi Gubernur terkait luasan lahan yang akan dibebaskan,” ungkap Wawali, Senin (12/08)di ruang kerjanya.
Sekkot Manado, Ir Haefrey Sendoh yang dikonfirmasi menjelaskan soal 5 perda tersebut yakni, perda manado nomor 5 tahun 2012 tentang tata cara pembentukan perda dan perda manado nomor 6 tahun 2012 tentang bangunan gedung, perda nomor 11 tahun 2012 tentang tata letak bangunan reklame dan perda nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan perusahaan daerah pasar.
“Itu menyusul surat Walikota Manado tertanggal 14 november 2012 perihal klarifikasi karena mengingat perda tersebut mendesak untuk dilakukan hingga perlu dilakukan klarifikasi,” terang Sendoh.
Akan permohonan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka perbaikan sungai tondano bagian hilir, Sendoh menyebutkan, ini bagian dari percepat proses pembangunan fisik seperti yang diharapkan Walikota dan Wakil Walikota.
“Tapi memang prosesnya perlu ada pemberitahuan untuk mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Sulut,” ujar mantan Kadis Pariwisata Pemprov Sulut ini.
Ditambahkanya, balai wilayah sungai Sulut I Pemprov Sulut, Dirjen Sumber Daya Air, Kementrian PU akan melaksanakan pembangunan prasarana pengendalian banjir sungai tondano yaitu perbaikan sungai tondano hilir. Hingga permohonan ke Gubernur guna dapat memproses pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dimaksud untuk sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 17 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Dalam surat permohonan ke Gubernur Sulut, pembangunan prasarana pengendalian banjir pada sungai tondano sepanjang 7,2 km. Sedang proses pengadaan tanah akan diselenggarakan dalam 4 tahap.
Pengadaan tanah tahap pertama untuk mendukung pembangunan fisik yang dibiayai dari dana pinjaman JICA Loan. IP-551 Sementara pembiayaan tanah seluruhnya bersumber dari dana APBD Manado sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan walikota manado. Untuk tahap pertama dari perkiraan kebutuhan dana sebesar Rp16 miliar, dalam tahun anggaran 2013 telah dialokasikan dana pengadaan tanah APBD manado Rp3 miliar.(tim-me)



































