Foto: Stadion Parasamya Walian
Tak Kunjung Tuntas, Pembangunan Stadion Parasmya Tomohon Disorot
Manado, MX
Sejak pemancangan tiang perdana pertanda dimulainya pembangunan Stadion Parasamya Walian Selasa (5/6/2018) silam, oleh Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, hingga kini proyek ini tak kunjung tuntas.
Padahal pembangunan stadion tersebut tahun 2018 telah menyedot anggaran Rp9,9 miliar, kemudian ditambahkan lagi tahun 2019 dengan dana sebesar Rp9,9 miliar.
Keadaan ini jadi sorotan publik. Salah satunya datang dari pakar hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, DR Ralfie Pinasang S.H., M.H.
Dikutip dari mejahijau.com, dirinya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, terkait proyek pembangunan Stadion Parasamya, di Kelurahan Walian, Tomohon.
Hal itu diungkapkan Pinasang pada awak media di Manado, Kamis (9/7).
Menurut Pinasang, sesuai ketentuan bila pekerjaan proyek belum selesai seharusnya walikota selaku kepala daerah segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Walikota harus turun tangan untuk mengetahui faktor penyebab belum selesainya pekerjaan yang telah menyedot anggaran hampir Rp 20 miliar itu.
“Kenapa pekerjaan proyek harus tersendat hingga memakan waktu 3 tahun lamanya. Apalagi kapasitas walikota selaku Kuasa Pengguna APBD Pemkot Tomohon, makanya beliau perlu dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Pinasang.
Ditegaskan, proyek pembangunan kawasan Stadion Paramsamya Kota Tomohon ini untuk kepentingan masyarakat banyak. Manfaatnya jelas bisa dirasakan khalayak umum, terlebih warga Tomohon pada umumnya.
Dilihat dari nominal anggaran 3 kali tender, jumlahnya cukup besar. Itu uang rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
“Kami mendorong KPK segera memanggil Walikota Tomohon, karena kami menduga proyek tersebut ada kerugian keuangan negara di sana,” ungkap dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado ini.
Dijelaskan Pinasang, aparat penegak hukum dapat segera bertindak melakukan penyelidikan kepada pihak-pihak terkait sehubungan keterlambatan proyek yang telah menyedot uang rakyat dari APBD Kota Tomohon,” tukas Pinasang yang juga Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI) Sulawesi Utara. (Eka Egeten)



































