Pemotongan Gaji THL Dikda Sulut Disorot


Manado, MX

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Melky Jakhin Pangemanan (MJP) angkat suara terkait aduan pemotongan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut.

"Saya mendapatkan aduan dari beberapa THL yang bertugas di SMK dan SMA Kota Bitung, mereka ini bernaung sebagai THL atau tenaga pengajar di Dikda Sulut karena ditugaskan di SMA dan SMK Bitung. Mereka mengadu baik melalui sosial media dan ada juga menghubungi secara langsung terkait gaji mereka yang dipotong bervariasi. Ada yang dipotong Rp 400.000, ada yang dipotong Rp 500.000 dan ada yang di potong Rp 900.000," ungkap Pangemanan di ruang kerjanya.

"Nah, karena itu tentunya tidak layak terjadi, mengingat mereka sudah menunaikan kewajiban mereka. Karena itu hak mereka jangan dipotong-potong. Karena itu saya sudah menghubungi langsung Kepala Dinas (Kadis Dikda) Sulut. Beliau kooperatif, sepengetahuan beliau waktu saya hubungi kemarin, beliau belum tau terkait dengan pemotongan tersebut," ujar Pangemanan.

Dia menambahkan, setelah berbicara dengan Kadis Pendidikan Sulut, Kadis pun berkomitmen akan menyelesaikan polemik ini.

"Beliau mengatakan akan menuntaskan persoalan ini sehingga benar-benar tidak terjadi lagi di kemudian hari terkait dengan pemotongan gaji," lanjut Pangemanan.

"Ini adalah langkah yang harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan Daerah, biar tidak lagi terjadi kasus seperti ini, pemotongan gaji para THL yang ada di Dikda Sulut. Saya sebagai anggota DPRD akan mengawal ini sampai tuntas karena ini aspirasi, aduan dari publik. Kebetulan ada di Dapil saya Kota Bitung," tutup Pangemanan.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut, Grace Punuh mengungkapkan, untuk polemik ini hanya miskomunikasi karena sistem yang diterapkan tahun ini guru harus memenuhi 24 JPL per Minggu.

"Torang (Dikda, red) so telusuri ada miskomunikasi antara THL. Mulai tahun ini, kalau dia kerja itu Upah Minimum Provinsi (UMP) Kinerja, kalau dia kerja 24 JPL dalam satu minggu dia kerja ful, 1 bulan 96 JPL terima ful. Mar bagaimana misalnya tahun lalu, satu guru mengajar 6 jam Bahasa Indonesia satu guru 24 jam Matematika, sama digaji Rp 2,8 juta. Sendirinya mengikuti apa yang didapat ini sesuai maksimal mendapat upah," ucap Punuh.

"Jadi dengan sistem baru yang berlaku tahun ini, kalau guru tidak mencapai 24 JPL itu mestinya harus sertifikasi. Jadi kalau anda guru THL dan mata pelajaran tidak cukup, usahakan cari di sekolah lain supaya cukup 24 JPL sama dengan sertifikasi," ungkap Punuh.

Dia menambahkan, polemik tersebut hanya salah pengertian, bukan berarti dipotong.

"Jadi saya jelaskan kembali, misalkan tahun lalu yang tidak diatur seperti itu mengajar 24 jam. Satu guru THL yang mengajar 6 jam, satu misalnya hanya mengajar 10 jam, itu sama menerima upah, namanya tidak fer. Jadi harus mengikuti minimal 25 KPL per minggu, kalau tidak capai akan terpotong. Ia harus berusaha kasih lengkap di sekolah lain. Dia itu harus memenuhi mata pelajaran 24 JPL. Jadi bukan terpotong, kalo dia tidak capai berarti nyanda noh. Masa guru mengajar hanya 3 JPL terus guru satu mengajar 24 JPL, sama mendapatkan Rp 3,3 juta, nyada fer itu," jelasnya.

"Kalau hanya memakai isu covid, itu tidak dibenarkan. Sistem sekarang kan bersifat daring, ini pakai dana BOS, guru-guru mengajar dari sekolah dapat kuota internet dan siswa juga mendapat kuota internet. Kami juga berharap, untuk sekolah menaikan kecepatan WiFi karena dana BOS langsung ke sekolah, pakai untuk sekolah, di samping untuk protol covid seperti ini. Jadi hal ini tidak masalah, hanya saja dinas mempercepat bagaimana siswa, guru dan orang tua dengan pola pembelajaran jauh," tandas Punuh. (Eka Egeten)



Sponsors

Sponsors