Terkait Tanah, Warga Sawangan Mengadu ke Deprov Sulut
Manado, MX
Masyarakat Kampung Rote, Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, mengadu di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Sikap oknum Kepala Desa yang tidak melayani pengurusan tanah warga, disinyalir sebagai pangkal masalah. Wakil rakyat gedung cengkih pun angkat suara.
Aspirasi warga Sawangan itu diterima Komisi I DPRD Sulut. Enny Umbas, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Swara Indonesia yang mendampingi warga, menjelaskan titik persoalan yang dialami. Disampaikannya, tanah yang dibeli itu adalah sah dan bukan dalam keadaan bermasalah atau tanah negara. Tanah itu statusnya pasini, milik Alexander Petrus Mambu. Kemudian sudah dibeli masyarakat lewat anak-anaknya.
"Jadi waktu pergi ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) mereka periksa berkasnya sudah sah namun tinggal meminta surat pengukuran itu. Ini Kumtua (Kepala Desa) bilang pa masyarakat, biar lei ngoni pigi sampe dimana, pigi jo. Kita nyanda mo ta goyang karena di belakang ini ada wakil bupati," ungkap Umbas saat RDP dengan Komisi 1 DPRD Sulut, Senin (6/7).
Menanggapi keluh warga, anggota Komisi I DPRD Sulut, Fabian Kaloh ikut angkat suara. Ia mengungkapkan, pihaknya akan memanggil dan kalau bisa turun lapangan mengecek. Jangan sampai kemudian Kumtua itu hanya jual-jual nama wakil bupati.
"Jangan kumtua kong makang puji. Tidak ada alasan kemudian menolak melayani masyarakat. Apalagi AJB sudah ada dari camat sebelumnya. Kesadaran masyarakat membuat sertifikat luar biasa," kata Kaloh. (Eka Egeten)



































