TKBM Labuan Uki Mengeluh, Dewan Bakal Panggil PT Conch


Manado. MX

Polemik keterlibatan tenaga kerja bongkar muat barang (TKBM) wilayah Labuan Uki, Bolaang Mongondow (Bolmong), terhadap kegiatan bongkar muat pada terminal khusus PT Conch North Sulawesi Cement (CSNC), memantik reaksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) untuk memangil PT CSNC. Rapat gabungan pun segera dilaksanakan.

Langkah tersebut akan diambil pasca dilakukannya rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Sulut, TKBM Perintis Bahari Labuan Uki dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulut, Jumat (19/6). Dalam pembahasan tersebut terungkap, sebelum ada pelabuhan khusus kegiatan PT Conch di Labuan Uki, itu ditangani Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Setelah sudah ada pelabuhan khusus maka perusahaan asal Tiongkok itu menanganinya sendiri.

"Serta sudah ada pelabuhan khusus di situ, mereka (PT Conch, red) menangani sendiri untuk tenaga kerja itu. Yang jadi keberatan TKBM, koperasi mereka tidak dilibatkan," ungkap Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapoyos, usai RDP dengan Dishub Sulut.

Persoalan ini akan ditindaklanjuti pihak dewan dalam rapat gabungan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi Provinsi Sulut. Hal itu karena bertalian dengan keberatan koperasi TKBM yang ada di Labuan Uki tentang pelayanan tenaga kerja di PT Conch.

"Jadi kita akan membuat rapat gabungan lintas komisi karena akan melibatkan dinas tenaga kerja dan koperasi. Conch juga akan diundang. Intinya terkait tenaga kerja bongkar muat," tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Sementara itu, dari pihak TKBM, khususnya Perintis Bahari Labuan Uki mengatakan, mereka sangat berharap agar pemerintah harus ada keperpihakan dengan koperasi TKBM Labuan UKI. Hal itu karena ada landasan aturan.

"Jadi dengan adanya dewan provinsi yang memfasilitasi ini, sangat berterima kasih," ungkap HJ Sonny Papendang, Ketua TKBM Perintis Bahari Labuan Uki.

Hanya saja menurutnya, sangat disayangkan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulut yang hadir di hearing patut dipertanyakan kapasitas mereka. "Dorang hadir di sini sebagai pemerintah atau utusan PT Conch. Lebih khususnya pada Kabid (Kepala Bidang) Kelautan Pak Stenly Patimbano," ketusnya.

Sebetulnya posisi Dishub bagi dia, harus menjalankan aturan secara keseluruhan. Bukan hanya sepenggal-sepenggal saja untuk mencari dalil. Seharusnya bisa menerangkan kepada DPRD Sulut agar mereka mengetahui aturan yang sebenarnya.

"Padahal itu ada pada aturan SKB dua Dirjen Satu Deputi. Kita lihat dari pasal 12 DKP dan Dll kata harus itu wajib untuk melibatkan TKBM pelabuhan terdekat dan di situ koperasi TKBM harus dilibatkan. Kenapa dinas terkait tidak menjelaskan itu. Kita meminta pihak pemerintah lebih memihak kepada masyarakat yang lemah," kuncinya.

Sementara itu, Ketua organisasi kemasyarakatan Barisan Militan Olly Dondokambey (BM-OD) Nusa Utara, Drs Nestor Moleh menyampaikan, mengacu dari SKB Dua Dirjen Satu Deputi tentang kewenangan koperasi TKBM di pelabuhan maupun di luar daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah kepentingan lingkungan  pelabuhan, maka melalui penjabaran aturan ini Dinas  Perhubungan Provinsi Sulut harus taat aturan. (Eka Egeten)



Sponsors

Sponsors