Tambah Libur, Tunjangan PNS Bakal Dipotong
Tondano, ME
Seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di hampir semua instansi pemerintahan, PNS Minahasa pun menikmati cuti bersama dan libur hari raya Idul Fitri selama sepekan. Libur seminggu bagi semua PNS ini menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Jeffry Korengkeng, sudah lebih dari cukup, untuk itu dia berharap, tidak ada lagi PNS di Minahasa yang menambah-nambah hari libur.
“PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur panjang nanti, akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku. Apalagi tidak ada alasan untuk bolos kerja karena waktu libur kali ini sudah lebih dari cukup,” Ujar Korengkeng saat di wawancarai Manado Express.
Dirinya menjelaskan, sanksi yang akan diberlakukan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yaitu tentang peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana PNS yang melanggar aturan tersebut terancam akan diberikan pemotongan tunjangan kinerjanya.
“Jadi saya harapkan PNS di Minahasa agar menghargai disiplin pegawai yaitu harus masuk kerja usai liburan nanti, dan jika memang tidak mau mentaati aturan ini, maka akan kami berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Jeksen Kewas)



































