Nama Penerima Bantuan Terancam Dicoret, Relawan Diminta Bertugas


Tombulu, MX

Menghindari penggunaan dana bantuan bencana tidak sesuai kebutuhan, tim relawan diminta harus menjalankan tugasnya. Itu penting demi mencapai salah satu sasaran penting bantuan tersebut, menekan dampak virus corona (Covid-19).

Hal itu disampaikan Robert W. Rumimper, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tingkat Kecamatan dalam musyawara desa (Musdes) ke-2 terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Rumengkor Satu, Kecamatan Tombulu, Minggu, (10/5).

Ia mejelaskan apa yang ditegas Asisten Satu Pemkab Minahasa, tim relawan Covid-19 berperan dalam pengawasan dana bantuan tersebut.

"Asisten Satu sebagai wakil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa telah menegaskan relawan untuk menjalankan tugasnya, memantau penerima dalam penggunaan dana bantuan dari pemerintah. Ketika dorang memanfaatkan tu dana ini, misalkan pa kocoman (dipakai berjudi, red), relawan bisa laporkan itu," tegasnya.

"Atau pa telesman miras, towaku ti warong, wo pa peknek man (dibelikan minuman keras, rokok, atau digunakan di kegiatan piknik, red), relawan itu yang bertugas laporkan bila kedapatan seperti itu," jelasnya.

Mereka yang salah memanfaatkan bantuan, dipastikan akan hilang dari daftar peneriman bantuan berikutnya.

"Bulan depan, abis bulan April, Mei coret depe nama. So itu relawan musti bertugas" ujarnya.

"Relawan itu dikepalai ketua, dalam hal ini Hukum Tua (Kepala Desa) setempat, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa serta dari pendamping desa yang ada," pungkasnya, seraya mengharapkan ada kerjasama yang baik dari semua pihak.

Sementara itu, Johanis Korengkeng, Hukum Tua Desa Rumengkor Satu menegaskan tugas penting relawan dalam mengawasi tamu. "Relawan juga harus memantau aktivitas dari warga. Baik dari luar, yang datang berkunjung maupun penduduk yang masuk keluar desa," pintanya.

"Dirumahkan untuk dapat batuan, bukang pi mancari kong mo dapa bantuan. Itu depe tujuan," tegasnya.

Ia juga berharap, masyarakat dapat bekerja sama dalam pencegahan penyebaran Covid-19 ini.

"Samua torang tako mo kena ini virus. Kita harap, masyarakat ada pengertian dan mau bekerjasama mo cegah ini virus," harapnya.

Diketahui, pembentukan tim relawan Covid-19 sesuai Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 111 tahun 2014, nomor 44 tahun 2016, nomor 20 tahun 2018, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) nomor 11 tahun 2019, guna menjaga penyebaran Covid-19.

Relawan desa siaga Covid-19 terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Tujuannya, untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan masyarakat dalam mencegah, mendeteksi, merespon terhadap Covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat desa. (Pieter Kim)



Sponsors

Sponsors