Aniaya Dua Pemuda Dengan Sajam, Dek Dibekuk Tim Totosik
Tomohon, MX
Sabtu (9/5), Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik, Polres Tomohon, menangkap DO alias Dek, pelaku penganiayaan dengan senjata tajam. Warga Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara itu berhasil dibekuk di rumah kediamannya.
Katim URC Totosik, Bripka Yanny Watung menjelaskan, tindak pidana penganiayaan itu terjadi Sabtu sore, sekira pukul 05.00 Wita, di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah (belakang Aula Koronka).
Akibat peristiwa ini, korban ETY (23) warga Desa Pagaitan, Toli Toli mengalami luka tikam di dada dan AFP, warga Desa Ayong, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow, luka robek di pipi kanan.
“TKP (tempat kejadian perkara) saat itu sedang dalam acara duka. Berselang beberapa jam kemudian setelah mendapat laporan, Tim URC Totosik bergerak ke kediaman pelaku di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah (belakang Aula Koronka). Sesampai di lokasi, Tim URC Totosik tidak mendapati pelaku berada di dalam rumah. Setelah melakukan penggeledahan, Tim menemukan sehelai tissu yang berlumuran darah di dalam lemari kamar. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku,” jelas Watung.
Tim URC Totosik kemudian menuju wilayah Tomohon Utara, dimana pelaku diduga melarikan diri. Namun, setalah dilakukan penyisiran dan pencarian di wilayah Tomohon Utaram, pelaku tidak berhasil ditemukan.
Tim URC Totosik memburu pelaku ke sejumlah tempat, hingga di lokasi perkebunan yang berada di Kelurahan Matani Satu.
Pada saat yang bersamaan, sebagian dari Tim yang stand by di seputaran lokasi rumah pelaku, melaporkan jika DO yang sedang mengenakan pakaian jaket hujan berwarna kuning baru saja sampai di rumahnya dengan menggunakan jasa ojek motor dan terlihat sedang membawa beberapa barang.
“Kemudian sebagian dari Tim yang meluncur ke lokasi perkebunan tadi segera kembali ke kediaman pelaku. Sesampai di kediaman pelaku, Tim URC Totosik langsung menyergap DO di samping kediamannya,” beber Watung.
Tim URC Totosik langsung mengamankan DO tanpa perlawanan. Kepada petugas, ia mengaku perbuatannya didasari atas kecemburuan. Pelaku merasa curiga dengan tingkah laku dari istrinya. DO mencurigai, istrinya menjalin hubungan dengan supir pribadi AP.
“Pelaku juga mengakui merasa tidak senang dengan tingkah laku dari AP yang adalah pacar dari anak perempuan pelaku. Menurutnya ia merasa tidak dihargai selaku ayah dari pacar AP,” terang Katim.
Pelaku mengakui melakukan perbuatannya karena merasa takut jika ETY dan AP nantinya akan menikamnya terlebih dahulu sehingga ia memutuskan untuk menikam keduannya.
Diduga, DO sedang mengalami depresi karena anak laki-lakinya yang meninggal pada 4 Mei, 2020 baru-baru ini.
“Pelaku kami amankan dan digiring ke Mapolsek Tomohon Tengah,” pungkas Watung. (Rikson Karundeng)



































