Gugat Klaim Sepihak Lahan Kelelondey, Warga Langowan Menuntut Gubernur


Langowan, MX

Perjuangan petani Kelelondey atas dugaan klaim sepihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap lahan perkebunan mereka, belum tuntas. Perlawanan petani kini menggandeng pemerintah bersama warga masyarakat desa setempat.

Senin (27/4), jaringan masyarakat yang menamakan diri Forum Masyarakat Sipil, melayangkan surat penolakan kepada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).

Tidak sampai di situ, masyarakat bersama petani kembali mengeluarkan surat edaran penolakan terhadap aktifitas TNI di kebun Kelelondey, Rabu (29/4).

Riano Mokalu, warga Desa Raringis, Kecamatan Langowan Barat, saat dihubungi media ini membenarkan hal tersebut. Ia pun memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (5/5).

“Iyo, Rabu minggu lalu torang ada bawah surat langsung pa instansi terkait, kong torang so minta le tanda terima,” ujar pria muda yang juga berprofesi sebagai petani itu.

Mokalu kembali menjelaskan tentang situasi terkini warga petani sekitar perkebunan Kelelondey. “Karna dorang so cabu itu plang deng mulsa, jadi so nda ada aktivitas. Cuma dari pihak mereka masih ada intimidasi lewat media sosial (facebook, red). Dorang ancam akan melaporakan torang karna pencemaran nama baik. Tahun 2018 lalu dorang beking penggusuran. Awalnya torang petani ba-badiam, karna torang mangarti akang deng dorang yang ja datang ba latihan. Mar skarang so musti torang lawan. Tiba-tiba dorang so datang ba klaim, asal tunjung sipat (batas) bahwa tanah itu milik mereka,” katanya.

Menurut Mokalu, surat itu bermaksud menyatakan sikap kepada Gubernur Provinsi Sulut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut, DPRD Kabupaten Minahasa, Bupati Minahasa, Panglima Kodam (Pangdam) dan Kepolisian Daerah Sulut.

Surat yang dilayangkan kepada Gubernur Provinsi Sulut bersama jajarannya, telah dibubuhi tandatangan oleh berbagai pihak, baik tokoh-tokoh masyarakat dan kepala-kepala desa, di antaranya Hukum Tua (Kepala Desa) Tumaratas Dua Rocky Woran, Hukum Tua Ampreng Masye Aruperes, Hukum Tua Raringis Utara Veky Bolung, Hukum Tua Raringis Bennie Sumual, dan Hukum Tua Raringis Selatan Rany Posumah.

Lima tuntutan warga menyatakan, pertama meminta pihak TNI menghentikan upaya pembangunan fasilitas militer TNI di atas lahan Kelelondey agar mereka bisa bertani lagi dengan bebas untuk masa depan anak cucu mereka. Kedua, menyatakan segala aktivitas TNI di kebun Kelelondey adalah bertentangan dengan hak-hak masyarakat atas tanah serta merugikan petani.

Kemudian ketiga, mereka meminta kepada Gubernur Sulut dan Pangdam XIII Merdeka untuk menarik semua aparat TNI dari lahan kebun Kelelondey. Keempat, mereka meminta menyediakan perlindungan kepada masyarakat di sekitar Kelelondey untuk menjalankan aktivitas berkebun, bebas dari segala tekanan dan intimidasi dari pihak manapun. Dan terakhir,mereka meminta pemerintah  memfasilitasi masyarakat untuk mengurus surat-surat tanah di Kantor Pertanahan.

Mokalu menambahkan, tuntunan itu adalah kesepakatan bersama semua  komponen masyarakat dengan pemerintah desa.

Melalui surat itu, Mokalu berharap pemerintah akan mendengarkan jeritan para petani. Sebab sebagai keturunan keluarga petani, baik petani maupun anak-anak petani, kehidupan mereka bergantung dari lahan perkebunan Kelelondey.

“Masalahnya ini demi ke depan for torang pe generasi masa depan. Lahan produktif ini yang jadi tampa torang pe pencarian. Kalo so membangun akang, bagimana torang mo kerja deng sambung hidop,” keluhnya.

“Masyarakat sebenarnya so lama resah, sejak dorang datang ja ba latihan. So sejak tahun 1978-2017. Mar nda pernah mengeluh langsung, torang baku mangarti akang deng dorang sementara ba latihan. Sekalipun tanaman dorang injang, sapi talapas karna tako dengar suara tembakan,” jelasnya.

Lebih lanjut Mokalu menjelaskan, TNI sebenarnya sudah beberapa kali mengadakan sosialisasi di kampungnya. Selama sosialisasi tidak pernah disebutkan bahwa TNI klaim bahwa lahan ini milik mereka. “Kiapa baru skarang, dorang klaim sepihak. Besok ada pertemuan (Rabu, 6/5), kami akan mengikuti pertemuan atas undangan pemerintah Kecamatan. Apapun yang terjadi torang tetap akan menolak,” tutupnya. (Yonatan Kembuan)



Sponsors

Sponsors