Disebut Lakukan Klaim Sepihak, TNI Didesak Hentikan Aktivitas di Kelelondey


Manado, MX

Aktivitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) di perkebunan Kelelondey, wilayah Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa, menuai kecaman dari warga. Suara lantang ditegaskan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, yang ikut mendampingi masyarakat.

Hal itu diungkapkan dalam siaran pers YLBHI-LBH Manado, Jumat (24/4). Mereka menyayangkan sikap TNI itu, karena dianggap hanya menambah daftar panjang konflik agraria di Sulawesi Utara (Sulut). Apalagi hal tersebut terjadi di tengah masyarakat dan pemerintah sementara berhadapan dengan pandemi global Covid-19.

Dalam keterangan pers itu dijelaskan, TNI mengklaim sepihak kebun Kelelondey yang dikuasai masyarakat petani dari 9 desa, di antaranya Desa Raringis, Raringis Utara, Raringis Selatan, Ampreng, Tumaratas, Tumaratas Dua, Noongan, Noongan Dua dan Noongan Tiga, yang semuanya berada di Kecamatan Langowan Barat.

Dikuak, rentang waktu 2018 hingga 2020, TNI menggunakan alat berat berupa traktor meratakan tanaman milik warga berupa pohon-pohon cempaka dan mahoni dengan luas lebih setengah hektar, serta lahan warga yang sedang dalam persiapan penanaman.

“Dari informasi yang kami dapatkan, bahwa lahan tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan fasilitas sekolah militer,” kata aktivis YLBHI-LBH Manado, Satriano Pangkey.

Padahal menurutnya, hasil kebun Kelelondey merupakan salah satu pemasok utama dan terbesar untuk bahan hortikultura berupa bawang, rica (cabai), tomat di Kabupaten Minahasa dan sekitarnya.

“Tomat di kebun Kelelondey menjadi tanaman unggulan di Kabupaten Minahasa, dan ribuan petani yang tersebar di sembilan desa itu menggantungkan hidup dari hasil kebun Kelelondey,” tegasnya.

Diketahui, masyarakat telah menguasai lahan kebun Kelelondey jauh sebelum kolonial Belanda menjajah Indonesia. Kemudian di awal tahun 1900-an, Belanda mulai menduduki tanah warga dengan hak erpach berupa kebun kopi dan kapas. Perkebunan ini kemudian diteruskan saat peralihan kekuasaan di era penjajahan Jepang tahun 1942-1945.

Warga kembali mendapat keleluasaan menguasai kebun Kelelondey sejak Indonesia merdeka. Hingga di tahun 1961, lahan kebun Kelelondey seluas sekitar 350 hektar diserahkan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat di 4 desa tersebut, dan pada tahun 1968 diadakan pengukuran lahan atas kebun itu. Sampai pada tahun 1984, terbit sertifikat hak milik beberapa warga petani di atas lahan kebun Kelelondey.

Pada tahun 1978, TNI mulai mengadakan latihan militer di kebun Kelelondey berbekal pemberitahuan kepada pemerintah desa. Warga petani pun merelakan kebun mereka jadi tempat latihan militer walaupun berakibat pada rusaknya tanaman bawang, rica, tomat dan jagung milik warga.

“Mulanya, latihan militer dari TNI diterima baik oleh para petani di kebun Kelelondey. Hingga tahun 2018, TNI mulai melakukan klaim sepihak dengan meratakan tanah milik warga untuk keperluan latihan militer. Petani yang mengusahakan kebun pun tak berdaya menghadapi aparat militer dan bahkan menjual beberapa pohon lainnya karena terintimidasi dengan pernyataan TNI bahwa lahan Kelelondey adalah tanah pemerintah,” papar Pangkey.

Kemudian pada bulan Januari 2020, TNI menancapkan plang tanda Dodik Belneg atas lahan bersertifikat hak milik seorang warga dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah lahan tidur. “Padahal baru sebulan sebelumnya diadakan panen jagung atas lahan itu. Lebih lagi, TNI menancapkan 5 plang tanda Dodik dan Secata di atas 5 lahan lainnya,” sebut Pangkey.

Bahkan, pada tanggal 13 April 2020, TNI kembali menggunakan alat berat meratakan tanah yang dikuasai 5 orang warga yang mana memiliki sertifikat hak milik. “Pada saat penggusuran, seorang warga berinisial MP, berusia 86, memohon kepada aparat untuk membiarkan lahan sempit seluas 1 waleleng atau 350 m2 agar dapat ditanami olehnya, tetapi ditolak aparat TNI,” ungkapnya.

Klaim sepihak TNI dan tindakan perataan tanah atas kebun Kelelondey disebut merampas hak atas tanah masyarakat petani di desa Raringis, Ampreng, Tumaratas, dan Noongan. “Di dalam UUD NRI 1945 Pasal 33 ayat (3), bahwa tanah dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi, kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnyalah yang menjadi alat ukur negara menguasai tanah,” jelasnya.

Pangkey mengatakan, klaim berdasarkan alasan tanah pemerintah pun tidak dapat dibenarkan. Karena, masyarakat di Desa Raringis, Ampreng, Noongan, dan Tumaratas telah menguasai lahan sejak masa kemerdekaan. Di atas sebagian lahan pun telah terbit sertifikat hak milik.

Untuk itu YLBHI-LBH Manado mendesak kepada TNI, harus menghentikan segala bentuk aktivitas di kebun Kelelondey sebagai bentuk daulat petani atas kebun Kelelondey. Kedua, TNI harus segera mengentikan aktivitas penggusuran kebun Kelelondey yang telah dikelola petani.

Ketiga, berikan hak mengelelola lahan kebun Kelelondey sebagai bentuk kepemilikan kepada petani di Desa Raringis, Ampreng, Noongan, dan Tumaratas, sebagai perwujudan reforma agrarian.

“Terakhir, mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah dan TNI untuk fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 dan tidak memanfaatkan situasi pandemi untuk kepentingan-kepentingan yang bersebrangan dengan kehendak rakyat,” tandas Pangkey. (Yonatan Kembuan)



Sponsors

Sponsors