Verifikasi Penerima BLT, Pemdes Rumengkor Satu Laksanakan Musdes


Tombulu, MX

Tindak lanjut surat edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes-PDTTRI) terkait penggunaan Dana Desa (DD) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), diterbitkanlah surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa yang ditujukan kepada Para Camat dan Hukum Tua (Kepala Desa) se-Kabupaten.

Menyikapi itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Rumengkor Satu, Kecamatan Tombulu, melaksanakan Rapat Musyawarah Desa (Musdes), Rabu (21/4) sekitar jam 8 malam.

Dalam sambutan, Hukum Tua Desa Rumengkor Satu Johanis Korengkeng mengatakan, dilakukan Musdes supaya ada banyak saksi dalam menetapkan penerima BLT dan dihadiri beberapa unsur dari tokoh masyarakat, tokoh adat, Pendamping DD Kecamatan dan BPD serta Perangkat Desa yang ada.

"Ini diharuskan oleh pemerintah untuk beking musyawarah desa. Karena dia pe cerita sabantar banyak yang ba koar-koar, gara-gara dorang bilang lagi Kumtua cuma da ator samua bantuan ini," kata Korengkeng.

"Unsur-unsur tersebut diundang dalam musyawarah desa mengenai bantuan supaya banyak saksi yang mendengar itu torang mo verifikasi yang mo dapa bantuan ini, yang benar-benar layak mo bantu," jelas Korengkeng.

Dipastikan, ada syarat yang telah diatur untuk menentukan siapa penerima bantuan tersebut.

"Penerima itu, bukang tu ada oto, ada warong, ada usaha. Begitu juga bukan penerima-penerima PKH (Program Keluarga Harapan, red), pegawai, pensiunan dan  Pala, Meweteng. Dorang-dorang itu nda terhitung," terangnya.

Ditambahkan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Fredrik Rumimper yang berperan penting dalam Musdes karena dana yang akan disalurkan dari dana desa.

"Karena dana yang disalurkan dari dana desa, untuk itu kita mengundang Ketua BPD, karena itu ranah di Ketua BPD. Karena dia akan, istilanya mo pegang peran dana desa ini dan menyaksikan betul-betul memang torang mo salurkan ini pa masyarakat yang perlu dibantu," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua BPD Fredrik Rumimper mengimbau, bantuan tersebut mengikuti presedur sesuai petunjuk dari atasan, mulai dari presiden dan pemerintah kabupaten.

"Dengan telah mendengar syarat-syarat dari kabupaten, terapkanlah apa yang telah disampaikan atasan kita. Sesuai petunjuk dari atasan, presiden dan seterusnya. Torang nemboleh lewat dari itu," imbau Rumimper.

"Saya kira, saya sebagai Ketua BPD mendukung saja program ini. Saya dukung penuh. Karena ini dari pusat ke desa-desa," ucap Rumimper.

Diharapkan juga, karena itu hanya khusus yang layak menerima, janganlah ada rasa kecemburuan.

"Jangan torang ada rasa cemburu dengan penerima yang ditetapkan, karena ini khusus yang membutuhkan, layak menerima," harapnya.

Hal yang sama diungkapkan Frits Simbala, Pendamping Desa Kecamatan Tombulu yang hadir menjelaskan, ketentuan penggunaan dana BLT kepada keluarga miskin sesuai kriteria yang ditentukan dalam surat edaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.

"Bantuan Langsung Tunai itu diperuntukan bagi keluarga miskin. Sasaran penerima adalah keluarga miskin non PKH atau bantuan pangan no tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencarian. Juga keluarga miskin belum terdata dan keluarga miskin yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun," tandas Simbala seraya mengajak yang hadir ikut mengawasi penerima-penerima bantuan tersebut untuk menjaga agar dana bantuan itu tidak digunakan dalam keperluan yang tidak penting.

Dari keputusan Musdes, ditetapkan 22 Kepala Keluarga (KK) yang berhak diusulkan sebagai warga penerima BLT-DD tahun anggaran 2020.

Diketahui, DD yang kurang dari Rp800 juta dialokasikan ke BLT-DD maksimal 25 persen dari jumlah DD. (Pieter Kim)



Sponsors

Sponsors