Manfaatkan Dana Desa, Pemdes Rumengkor Dua Salurkan Bantuan
Tombulu, MX
Kebijakan pembatasan waktu aktivitas warga dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) telah dikeluarkan pemerintah. Berbagai bantuan pun mulai mengalir untuk mengatasi persoalan kebutuhan masyarakat.
Di Desa Rumengkor Raya, wilayah Kecamatan Tombulu misalnya. Bantuan berupa sembako dari pemerintah terus mengalir. Kali ini datang dari Pemerintah Desa (Pemdes) Rumengkor Dua.
Sesuai dengan petunjuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (PMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa untuk mengalokasikan Dana Desa (DD) ke sembako, Pemdes salurkan bantuan kepada warga masyarakat setempat.
"Ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Desa, sesuai petunjuk Kadis (Kepala Dinas, red) di Dinsos (Dinas Sosial, red) untuk menindaklanjuti perintah Kemendes (Kementerian Desa, red) dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, red), Jadi, akibat torang rumahkan ini orang-orang, otomatis torang musti jamin," kata Djoni Mingga, Hukum Tua (Kepala Desa) Desa Rumengkor Dua saat dikonfirmasi ManadoXpress.com, di sela-sela pemantauan pembagian bantuan, Sabtu (11/4).
"Nyanda mungkin torang perintahkan ini aktivitas masyarakat dibatasi, kong dorang mo makang apa? Makanya torang ambil kesimpulan buat rapat perangkat desa, karena rupa skarang nemboleh kaluar rumah. Walaupun itu cuma dadakan, biar cuma nda lama ambe kesimpulan, torang bapikir sehat, yang penting ini masyarakat merasa ada perhatian dari pemerintah. Noh, torang sandiri sebagai pemerintah, bilang kurangi aktivitas. Itu sama orang ada kerja torang suruh brenti kerja. Secara tidak langsung banyak orang Rumengkor Dua yang kerja di luar, di Mantos, di mall, so tutup. Di K8 juga so tutup. Skarang apa dorang?" tegas Mingga.
Ia juga menegaskan, telah ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat untuk menggeser sebagian Dana Desa untuk kepentingan penanggulangan Covid-19.
"Untuk Dana Desa, dapat perintah dari Dinas PMD untuk merubah APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa, red) terkait perintah dari Kementerian Desa untuk menanggulangi imbas dari Covid-19. Desa diwajibkan merubah APBDes untuk sebagian anggaran diplotkan ke sembako dan diberi kebebasan ke semua desa untuk menyalurkan bantuan dengan Dana Desa," jelasnya.
"Diberikan kebebasan ke semua desa. Jadi entah semua torang mo plotkan ke sembako, boleh. Tapi cuma karena so jalan Rumengkor Dua pe fisik, baru ada perintah dari Dinsos (Dinas Sosial, red), otomatis torang boleh kategorikan terlambat kwa ini," ujar Mingga, seraya menjelaskan bantuan disalurkan dengan menggerakkan perangkat desa, Kepala Lingkungan atau Pala untuk mengantarkan langsung bantuan di rumah warga.
Bantuan yang diberikan itu berupa beras dan daging.
Sementara itu, Hukum Tua saat dikonfirmasi soal bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mengatakan, bantuan sosial itu sudah disaluran kepada 81 Kepala Keluarga (KK).
"Bantuan itu sudah disalurkan kepada penerima 81 KK. Dengan perincian 5 kg beras, 20 mie instan, 1 kg minyak goreng dan 1 bak telur," ucap Hukum Tua.
"Untuk 81 KK itu, data sudah dari Pemkab. Dari Pemerintah Desa sudah mengusulkan 300 KK dan keluar cuma 81," pungkasnya.
Ia berharap, Pemkab Minahasa nanti masih dapat menyalurkan bantun bagi mereka yang belum kebagian. Itu untuk menghindari kecemburuan warga, dikarenakan masih ada 50 KK belum tersentuh. (Pieter Kim)



































