Ancam Tetangga Dengan Pisau, Warga Woloan Digiring Totosik
Tomohon, MX
Aksi ST alias Panus (47) akhirnya berujung di Polsek Tomohon Tengah. Warga Kelurahan Woloan Dua, Lingkungan 10, Kecamatan Tomohon Barat itu digiring Tim unit reaksi cepat (URC) Totosik Polres Tomohon karena melakukan pengancaman terhadap laki-laki PMT alias Petu (59), warga kelurahan yang sama.
Panus diamankan Tim URC Totosik, Rabu (8/4) sekira pukul 20.30 Wita, bersama senjata tajam yang digunakan, di Kelurahan Woloan Dua, Lingkungan 10, tepatnya depan kediaman Keluarga Palit-Kojongian.
Informasi Katim URC Totosik Polres Tomohon, Bripka Yanny Watung, pelaku mengaku pada hari Rabu sekira pukul 15.00 Wita, ia hendak menuju ke kebunnya yang tidak jauh dari kediamannya dengan menggunakan kendaraan roda dua (R2). Saat melintas, pelaku melihat korban berada di depan rumah korban.
“Selanjutnya pelaku berhenti dan memanggil korban guna menanyakan keperluan apa sampai korban mencari pelaku pada beberapa hari sebelumnya. Namun korban menjawab ‘Kyapa ? Mo pangge bakalae’ (Kenapa ? mau ajak berkelahi). Mendengar kalimat tersebut, pelaku langsung meninggalkan korban dan menuju ke kebunnya,” terang Watung.
15 menit kemudian, ketika pelaku hendak kembali ke kediamannya, ia kembali melewati rumah korban dan melihat ia masih di depan rumahnya. “Selanjutnya pelaku memarkir R2 dan turun selanjutnya mencabut pisau yang disarungkan di pinggangnya dan berjalan menggertak ke arah korban,” terangnya.
Katim juga menjelaskan, menurut keterangan saksi YK alias Ulin (42), istri sah korban, sekira tahun 2017, pelaku dan korban serta saksi pernah dimediasi dan dibuatkan surat pernyataan tentang masalah hubungan gelap antara pelaku dan saksi.
“Tindakan kepolisian, kami mengamankan pelaku dan BB (barang bukti) sebilah pisau dan mengiring pelaku ke Mapolsek Tomohon Tengah,” tendas Watung.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait SIK. SH. M.Si melalu Kapolsek Tomohon Kompol Drs Chillion Diar, membenarkan laporan tersebut. (Rikson)



































