Tombeg : Sanksi Tegas Akan Diberikan Kepada Pegawai KPU yang Menambah Libur


Tomohon, ME

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Beldie Tombeg, dengan tegas mengatakan, dirinya akan memberikan sanksi tegas kepada setiap komisioner maupun semua pegawai KPU Tomohon yang menambah hari libur diluar hari yang ditetapkan.

 

“Yang menambah hari liburan diluar hari yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Tombeg.

 

Dirinya menjelaskan, hari libur nasional untuk hari raya Idul fitri 1434 H jatuh pada tanggal 8 dan 9 Agustus, sedangkan untuk cuti bersama terkait perayaan tersebut telah ditetapkan pemerintah dimulai dari tanggal 5 Agustus. Untuk itu dia mengaharapkan seluruh komisioner serta semua pegawai KPU untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan tersebut.

 

“Peringatan tersebut dikeluarkan oleh KPU pusat melalui surat edaran, dan aturan tersebut berlaku untuk semua komisi baik ditingkat pusat maupun daerah,” tukasnya. (Herie Soriton)

 

Foto : Ketua KPU Tomohon, Beldie Tombeg.(Ist)



Sponsors

Sponsors