Resmob Polres Minahasa Amankan Penyebar Hoax


Tondano, MX

Satuan Reskrim Polres Minahasa amankan CL alias Uli (22 ), warga Tondano Barat, terkait penyebaran berita palsu atau hoax di media sosial facebook.

CL diamankan sekitar pukul 23:00 Wita di wilayah Kecamatan Tondano Barat. 

Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi saat ditemui, membenarkan adanya penangkapan wanita asal Tondano yang diduga melakukan penyebaran berita bohong melalui akun fecebook miliknya.

Ia menulis di dinding facebooknya,  “Guys sekedar info neh, kalo boleh dirumah jo, trg nd usah kaluar klo mmg md penting SKALI. 2 org positif yg baru 1 kapolres pe bini, 1 danramil pe bini.

Batamang kong bapontar ka mesir, pulang kamari so bbajalang bapontar dulu nentau kote so positif, kong apa? danramil pulang tondano bawa anak dg anak dg anak mantu PULANG TONDANO (karna ada rumah di tondano) tepatnya pa trg pe kolom di rinegetan (kolom 18).

Danramil so kaluar iko rapat dg walikota, dpe anak mantu kerja PLN so pi kerja di tomohon sedangkan drg yg da jemput pas di bandara, plis ne di rumah jo dulu..

nda usah panik, selebihnya trg berdoa bawa pa Tuhan semoga mata rantai covid 19 nda mo lebe jao mar Tuhan Yesus putuskan 🙏🏻 stay safe, stay healthy torang semua."

“Postingan tersebut diposting hari Selasa tanggal 7 April 2020, sekitar pukul 20.30 Wita di rumah pelaku dengan menggunakan HP pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, sebelum pelaku memposting, berawal dari messenger dengan temanya warga kecamatan yang sama. "Dalam percakapan messenger tersebut, ada postingan tersebut, yang oleh pelaku langsung diposting di facebook," terang Sugeng.

Mendapat imformasi ini, Tim Resmob Polres Minahasa langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan barang bukti 1 buah hand phone merk Oppo TipeA7 warna hitam.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Minahasa dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Sementara, pasal yang dikenakan yaitu pasal 28 ayat 1 undang undang informasi dan transaksi elektronik yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam (6) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Rivo Gosal)



Sponsors

Sponsors