Pandemi Covid-19, Pemkot Data Perusahaan dan Pekerja Terdampak


Manado, MX

Petunjuk Presiden RI Joko Widodo terkait pandemi Covid-19, ditindaklanjuti dengan instruksi Wali Kota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA.

Kebijakan itu terkait dengan tiga hal pokok yakni, kesehatan, social safety net dan dampak ekonomi sebagai upaya antisipasi dampak virus corona (Covid 19). 

Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Donald F. Supit, SH, MH menyampaikan, "Kota Manado, langsung bergerak melakukan pendataan bagi pekerja dan perusahaan swasta di Kota Manado yang terdampak pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan hubungan industrial di perusahaan," kata Supit, Rabu (1/4).

"Sehubugan dengan hal tersebut agar pekerja atau perusahaan swasta menyampaikan laporan terkait dampak pembatasan usaha atau kegiatan operasional perusahaan sebagai akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk kerja. Itu disampaikan kepada Pemerintah Kota Manado melalui kantor Dinas Ketenagakerjaan di Jl. Pumorrow No 228 Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado atau melalui HomePage/Facebook Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado," jelas Supit.

Diketahui bagi pekerja atau masyarakat Kota Manado yang mengalami pemutusan hubungan kerja, baik sepihak ataupun kesepakatan bersama, yang dirumahkan, dicutikan atau diliburkan untuk dapat mengikutsertakan data Kartu Identitas Pribadi (KTP Manado), Nama/Alamat Perusahaan tempat bekerja, nomor telepon dan alamat tempat tinggal.

Laporan tersebut untuk keperluan perencanaan dan ketahanan pangan bagi pekerja terdampak. Data ini harus segera dimasukkan paling lambat, Jumat 3 April 2020. (Pieter Kim)



Sponsors

Sponsors