Foto: Ferry Daud Liando
Pilkada Ditunda, Hambatan Bagi Presiden dan Tantangan Bagi Incumbent
Manado, MX
Hasil rapat kerja Komisi II DPR RI, Pemerintah, DKPP, KPU, dan Bawaslu menyetujui penundaan pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.
Pemerintah diminta segera menyiapkan payung hukum berupa Perppu terkait penundaan ini.
Pengamat politik dan pemerintahan Ferry Daud Liando mengatakan, Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
"Makna kegentingan yang memaksa dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 bergantung pada subjektivitas presiden," ujar Liando.
Baginya, satu-satunya yang bisa menjadi hambatan Presiden adalah persetujuan politik DPR RI.
"Pasal 22 UUD 1945 menyebutkan bahwa Perppu itu tetap harus mendapat persetujuan DPR. Pasal 52 UU 12/2011 menyebutkan bahwa apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perppu tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku," jelas Liando.
Ia juga menilai secara aspek politis ekonomis, bagi calon incumbent menunda Pilkada bukanlah momentum tepat baginya.
"Jika Pilkada akan dilaksanakan setelah akhir masa jabatan, maka jabatan kepala daerah akan digantikan oleh pejabat yang ditunjuk pemerintah satu level di atasnya," kata Liando.
Menurutnya, otomatis kekuasaan dan kewenangannya memanfaatkan birokrasi, APBD dan fasilitas bantuan sosial untuk kepentingan politiknya gugur.
"Penundaan ini juga berdampak bagi sejumlah bakal calon yang sejak lama telah membiasakan pemilih dengan uang sogokan dengan dalih sedekah atau bantuan kasih. Sebagian bakal calon telah melunasi kewajiban mahar bagi parpol pengusung. Belanja iklan terlanjur terbayarkan, belanja baliho dan menyewa lembaga survei", kunci Liando. (Anugrah Pandey)



































