Pemkab dan DPRD Boltim Saling Tuding
Tutuyan, ME
Kasus Anggaran Makan Minum (MaMi) dan Reses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang merugikan negara hampir Rp 200 juta, serta menjerat hampir semua wakil rakyat didaerah tersebut, berbuah saling tuding antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim dan DPRD Boltim.
Pasalnya, Pemkab Boltim melalui Bupati Sehan Landjar, menilai, kesibukan pihak Dekab mengurus kasus dana mami tersebut, mengakibatkan terbengkalainnya tugas dan tanggung jawab Dewan untuk membahas LPJ APBD tahun Anggaran 2012.
"Seharusnya pihak Dewan tetap melakukan tugas dan tanggung jawab untuk membahas LPJ, walaupun memang saat ini Dewan sedang diperhadapkan dengan kasus tersebut, dan kalau pun pihak Dewan belum mau membahas LPJ tersebut, maka kami akan melimpahkan persoalan ini ke pihak pemerintah provinsi," ungkap Landjar kepada sejumlah wartawan, Rabu (31/07/13).
Menurutnya, walaupun sedang dalam proses terkait kasus tersebut, namun pihak Dekab seharusnya tetap harus fokus untuk tugas dan tanggung jawabnya sehingga tidak akan berimbas terhadap terhambatnya pembangunan di daerah Boltim. LPJ sendiri menurut Sehan, adalah merupakan bagian dari pada pembangunan di daerah Boltim, untuk itu, dengan adanya kasus tersebut, Dekab diharapkan tetap fokus pada tugas dan tanggung-jawabnya, sehingga tidak akan menghalangi pembangunan di daerah tersebut.
"Yang terjadi saat ini yaitu pihak Dewan sedang sibuk dengan urusan mereka sendiri dan bukan lagi urusan rakyat. Namun begitu, saya sendiri akan terus berupaya agar pembangunan di Boltim tidak akan terhambat", ucapnya.
Sementara itu, menanggapi tudingan dari Bupati, Ketua DPRD Boltim Sumardia Modeong, mengatakan, tuduhan dari pihak Pemkab dalam hal ini Bupati Boltim, bahwa DPRD katanya malas membahas LPJ Bupati, sama sekali tidak benar. Menurutnya pembahasan LPJ sudah dilakukan oleh DPRD Boltim. Sebaliknya dia mengatakan, justru yang memperlambat pembahasan LPJ ini adalah pihak Pemkab sendiri, karena LPJ sendiri yang sebenarnya dijadwalkan dilaksanakan pada bulan Juni, diperlambat oleh pihak Pemkab sehingga baru dilaksanakan pada bulan Juli.
"Kalau pak Bupati mengatakan DPRD membiarkan pembahasan LPJ, buktinya hari ini (rabu_red) Dewan sedang membahas laporan tersebut. Jadi kalau bupati mengatakan kami malas, tuduhan itu jelas tidak benar," Tegasnya.
Dilain pihak, dia juga meminta Pemkab untuk tidak ikut campur dengan urusan pihak Dewan, karena menurutnya, hal tersebut adalah ranahnya Dewan dan bukan ranahnya Pemerintah Kabupaten.
"Saya berharap agar Pemkab dalam hal ini Bupati Sehan Landjar, untuk tidak ikut campur dengan urusan Dekab, karena jelas hal itu sama sekali bukan ranahnya Pemkab,” Pungkasnya. (Rahman Igirisa)



































