Di Sulut, Profesionalitas Badan Adhoc Banyak Dikeluhkan Publik

Langkah Pencegahan, KPU Gelar Bimtek


Manado, ME

Pengalaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), ada sejumlah keluhan publik yang menyasar badan adhoc. Laporan terbanyak adalah soal profesionalitas. 

Hal tersebut diungkapkan Meidy Tinangon, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulut, dalam sosialisasi bersama stakeholder terkait Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2020, di Hotel Four Point Manado, Jumat, (27/12).

Dijelaskan, sejumlah prinsip harus ditaati badan adhoc. "Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi oleh badan adhoc seperti, bebas KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme), sesuai penyelenggara pemilu, mandiri, jujur adil, terbuka, berintegritas, dan lain-lain. Poin-poin ini kemudian yang dibreakdown dalam poin berprilaku. Misalnya aspek profesional," ulas Tinangon.

"Aspek ini dalam pengalaman kami sebagai penyelenggara pemilu, di Sulawesi Utara didapati banyak laporan lebih pada ketidakmampuan terhadap aspek profesional. Bahkan di seluruh Indonesia, persoalan pelanggaran kode etik terkait dengan ketidaknetralan menurun. Paling besar pengaduannya terkait profesionalitas," ungkapnya. 

Menurut Tinangon, prinsip profesional terkait dengan peningkatan pengetahuan. "Karena itu ketika kita akan merekrut badan adhoc ini, kita akan melakukan bimbingan teknis," tandasnya. 

Saat menyampaikan materi kepada para stakeholder yang hadir, Tinangon juga sempat memaparkan soal empat hal yang harus ditaati badan adhoc. "Selain kode etik, kode perilaku, pakta integritas dan sumpah janji. Keempat hal ini harus dipatuhi oleh penyelenggara pemilu, termasuk badan penyelenggara adhoc," tegasnya. 

Kode perilaku ini diatur dalam rangka melakukan pencegahan, pembinaan dan netralisasi. "Bertujuan untuk mempertajam makna tanggung jawab pembinaan, hak dan kewajiban, sangsi dan penghargaan. Pengaturan ini merupakan turunan dari pakta integritas yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pemilu sampai penyelenggara adhoc," jelasnya.

Soal pakta integritas, menurut Tinangon sudah diberlakukan sejak tahun 2014.

"Kita sejak pemilu tahun 2014 sudah menerapkan untuk setiap penyelenggara adhoc, selain pengambilan sumpah janji, kita terlebih dahulu melakukan penandatangan pakta integritas. Pakta integritas diturunkan menjadi poin-poin kode perilaku yang harus dipatuhi," paparnya.

Selain itu, untuk mencegah lahirnya penyelenggara tidak berintegritas, publik dilibatkan untuk bersama mengawasi.

"Dalam konteks sementara pembentukan (badan adhoc), kita juga telah melakukan upaya pencegahan lewat keterlibatan  stakeholder. Nantinya tahapan pembentukan badan adhoc, baik PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), kita menyiapkan waktu maupun kesempatan bagi masyarakat atau publik untuk memberikan tanggapan masyarakat terhadap setiap calon," terangnya.

"Mungkin saja dari yang mendaftar itu ada yang pernah terlibat sebagai anggota parpol (partai politik), mungkin saja belum cukup umur atau dinilai tidak memiliki integritas, maka publik bisa memberikan tanggapan, masukan secara tertulis kepada KPU yang akan menghandle proses pembentukan badan adhoc," sambungnya. (Eka Egeten)



Sponsors

Sponsors