Serap Anggaran Besar, Mewoh: Perekrutan Badan Adhoc Harus Bebas Titipan
Manado, ME
Demi memerhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor (PKPU) 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2O20 maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sosialisasi bersama stakeholder terkait Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Four Point Manado, Jumat, (27/12).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh menggungkapkan, tahun 2020 akan melaksanakan pemilihan serentak jadi sudah dipersiapkan pada tahun 2019.
"Sesuai dengan jadwal, pembentukan badan ini akan dimulai tanggal 15 Januari 2020, berarti sosialisasi akan dimulai. Nanti di tingkat kota, kecamatan dan desa akan dilakukan. Hal ini harus tersebar secara luas. Kita sangat berharap semua lapisan sampai di bawah mengetahui kegiatan ini," ucapnya.
"Kami berharap lewat kegiatan ini, informasi dapat diserap banyak orang," tandas Mewoh.
Menurutnya, untuk anggaran pembiayaan badan adhoct terserap 67 persen dari anggaran KPU yang ada, sehingga perekrutan badan adhoc harus beritegritas dan tidak ada titipan apapun sehingga penyelenggara badan ini bersifat profesional dalam pekerjaannya.
"Kami juga berkeinginan untuk merekrut kelompok muda karena sudah diberi ruang oleh UU, umur 17 bisa menjadi penyelenggara," tuntasnya. (Eka Egeten)



































