Foto: Herwyn Malonda
ASN, TNI-POLRI, Perangkat Desa Dilarang Beri Dukungan ke Balon Perseorangan
Manado, ME
Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, perangkat desa serta penyelenggara Pemilu, tak bisa memberikan dukungan terhadap Bakal Calon (Balon) Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang. Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), Herwyn Malonda.
“Memang aturannya demikian,” tegas Malonda.
Karena menurutnya jika ditemukan ada yang memberikan dukungan, maka pihaknya akan langsung mencoret dukungan tersebut. Menurutnya untuk penyelenggara Pemilu berlaku pada seluruh tingkatan.
Herwyn pun memastikan jika nanti pihaknya mengetahui ada yang memberikan dukungan, akan langsung ditindak. Karena ketika dukungan dimasukkan ke KPU, selanjutnya dilakukan verifikasi faktual.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas jika mendapati soal dukungan tersebut.
“Bisa kami rekomendasikan ke instasi terkait berdasarkan siapa yang didapati memberikan dukungan,” jelasnya.
Karena mereka yang disebutkan itu harus bersikap netral selama tahapan Pilkada berlangsung. Dengan kata lain tidak bisa memberikan dukungan ataupun memihak kepada pihak manapun yang akan dan telah bertarung di Pilkada nanti.
“Ingat netralitas. Jika tidak, ada sanksinya karena Bawaslu tak akan tinggal diam,” pungkasnya. (Eka Egeten)



































