KNPI Desak Walikota Stop Akomodir Guru Dalam Jabatan Struktural


Tomohon, ME

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tomohon mendesak Walikota Tomohon agar tidak mengakomodir tenaga guru untuk memegang jabatan struktural di lingkungan pemerintah Kota Tomohon, termasuk pengisian jabatan lowong, pergeseran jabatan maupun penempatan jabatan lain termasuk jabatan Lurah.

 

“Ini mengingat pentingnya keberadaan tenaga pendidik maka pemerintah sendiri telah menyediakan formasi khusus bagi guru dalam penerimaan CPNS tahun 2013 yaitu sebanyak 35 jatah kursi,” Ujar Sekretaris DPD KNPI Kota Tomohon Yongkie Sumual.

 

Diungkapkannya, undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 point 1, jelas menegaskan bahwa Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

“Untuk itulah Menteri Pendaya-gunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi RI sebagai Lembaga Negara yang diberikan kewenangan untuk merumuskan kebijakan pendaya-gunaan PNS, sudah mengeluarkan surat edaran nomor : SE/15/M.PAN/4/2004yang dikeluarkan tanggal 25 April 2004 tentang larangan pengalihan PNS dari jabatan guru ke jabatan non guru. Untuk itu dengan tegas kami meminta Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk segera menghentikan dan melarang pengalihan PNS dari jabatan Guru ke jabatan lain" jelas Sekretaris DPD KNPI itu.

 

Tidak hanya itu, menurut Yongki, surat edaran tersebut juga diperkuat dengan surat Men.PAN nomor : B/1440/M.PAN/7/2004 yang dikeluarkan tanggal 20 Juli 2004, tentang penjelasan yang menegaskan bahwa guru hanya dapat dipindahkan ke jabatan lain dalam lingkup bidang keilmuan yang serumpun, antara lain Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Kepala Dinas/Sub Dinas/Cabang Dinas, Kepala Bidang/Subdit, dan jabatan lain yang mengelola bidang pendidikan. (Herie Soriton)



Sponsors

Sponsors