Tolak PP 109 Tahun 2012, Puluhan Mahasiswa Demo di Kantor DPRD Minahasa


Tondano, ME

Puluhan aktifis mahasiswa dan anak petani cengkih, Selasa (30/7), menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Minahasa untuk menolak PP No 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Demo penolakan ini dilakukan untuk memperjuangkan nasib petani cengkih yang banyak menggantungkan hidupnya dari hasil cengkih.

 

Dalam orasinya, salah satu orator menyatakan bahwa lahirnya PP ini berakibat fatal terhadap nasib masyarakat Sulawesi Utara yang banyak menggantungkan hidupnya dari hasil cengkih. Buktinya untuk kabupaten Minahasa, disaat musim panen cengkih uang dihasilkan oleh petani cengkih di tanah toar lumimuut mencapai Rp300 - Rp600 miliar rupiah, yang lebih menakjubkan lagi disaat panen raya yang mencapai Rp1,32 triliun.

 

"Lahirnya PP 109 tahun 2012 ini sama saja memiskin rakyat Minahasa dan Sulawasi Utara pada umumnya karena sebagaian besar masyarakatnya menggantungkan hidupnya dari hasil cengkih. Sebagai putra daerah kami menyatakan menolak PP tersebut karena PP 109 tahun 2012 ini merupakan produk hukum yang tidak berpihak kepada masyarakat pribumi melainkan kepada pengusaha asing atau pemilik perusahaan rokok putih bukan keretek," ungkap salah satu orator dalam menyampaikan orasi di hadapan anggota DPRD Minahasa.

 

Rikson Karundeng, mewakili aktifis mahasiswa peduli petani cengkih saat membawakan orasi mengatakan, PP 109 tahun 2012 yang dikeluarkan akhir tahun itu jelas menjadi ancaman bagi para petani cengkeh di Sulut termasuk di Minahasa. Dimana, dalam pasal 12 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dibuktikan secara ilmiah bahwa bahan tambahan tersebut tidak berbaha bagi kesehatan. Dari pasal tersebut ia menjelaskan bahwa cengkeh sebagai bahan tambahan dalam produk tembakau terancam tidak bisa digunakan lagi.

 

"Pertanyaannya, apa mungkin bahan utamanya tembakau yang secara tegas dinyatakan sebagai bahan adiktif dan berbahaya bagi kesehatan tetapi mewajibkan untuk bahan tambahan atau campuran harus yang tidak berbahaya bagi kesehatan, selain itu rokok kretek yang menggunakan bahan tambahan cengkeh dan saus, di Indonesia beredar rokok putih impor yang tidak menggunakan bahan campuran tambahan dan tembakaunya dari virginia. Setelah menyimak isi dari PP 109 tahun 2012 dapat disimpulkan bahwa penerbitan PP tersebut sarat kepentingan bisinis untuk pasar rokok yang ada di Indonesia karena aturan tersebut terkesan berpihak kepada industri rokok asing."tukasnya.

 

Dalam melakukan aksi damai tersebut para pendemo diterima oleh anggota DPRD Minahasa Janny Marentek, saat menanggapi aspirasi yang disampaikan tersebut Marentek mengatakan, DPRD Minahasa sangat mendukung aspirasi yang di sampaikan oleh pendemo dan akan mengawal aspirasi tersebut sampai ke pemerintah pusat. Sebagai bukti keseriusan DPRD Minahasa dalam menindak lanjuti aspirasi tersebut, saat itu juga tuntutan yang disampaikan para pendemo langsung di fax ke kantor DPR-RI di Jakarta.

 

"Cengkih adalah hasil bumi tanah toar lumimuut yang harus kita perjuangkan, sebab mutiara coklat ini adalah produk andalan masyarakat Minahasa yang telah mengantarkan putra - putri tanah toar lumimuut sampai ke perguruan tinggi. Sebagai daearh penghasil cengkih yang sebagian besar masyarakatnya bergantung pada hasil cengkih tersebut kita menolak semua kebijakan yang mendiskriminasikan petani cengkih terlebih aturan yang terkesan akan memiskinkan masyarakat Minahasa," tegas Marentek.

 

Ia berjanji, DPRD Minahasa akan memparipurnakan masalah ini agar menghasilkan keputusan lembaga yang nantinya akan disampaikan ke pemerintah pusat sebagai bentuk keberpihakan DPRD Minahasa kepada masyarakat Minahasa dan masyarakat Sulut pada umumnya. (Jeksen Kewas)

 

Foto : Suasana demo di depan kantor DPRD Minahasa untuk menolak PP No 109 Tahun 2012 .



Sponsors

Sponsors