Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan PT NSS Amurang Diamankan Polisi
Amurang, ME
Sempat menjadi buron, AU alias Uly, (23), karyawan PT NSS Amurang yang bergerak di bidang penjualan sepeda motor akhirnya diamankan polisi.
Uly diamankan karena diduga menggelapkan uang ratusan juta rupiah selama dia bekerja sebagai staf marketing di perusahaan tersebut.
Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP FX. Winardi Prabowo mengungkapkan, pelaku dilaporkan oleh managemen perusahaan atas dugaan pengelapan uang senilai Rp118.318.510.
"Terkait kasus penggelapan uang perusahan PT NSS, kita telah berhasil menangkap tersangka melalui proses pencarian dan pengejaran lintas propinsi," kata Prabowo saat mengelar Press Release di aula Polres Minsel Senin (2/4).
Dia menjelaskan, Uly ditangkap dalam pelariannya di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Tersangka dikenakan pasal penggelapan uang. Dari hasil audit yang dilakukan manajemen, PT NSS Amurang, mengalami kerugian seratus juta lebih," jelasnya.
Untuk penanganan tindak pidana yang dilaporkan masyarakat, dia menuturkan pihaknya berkomitmen akan bekerja keras menuntaskan proses penyidikan sebagaimana tugas pokok dan fungsi kepolisian yang diembankan undang-undang.
"Yakinlah bahwa kami terus bekerja keras, berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan setiap kasus tindak pidana dalam proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum, perundang-undangan yang berlaku," tegas Prabowo. (jerry sumarauw)



































