Lakukan Pengancaman Dan Pengerusakan, Warga Kelurahan Ranoiapo Diamankan Polisi


Tenga, ME

Seorang pelaku pengancaman dan pengrusakan di Desa Tawaang, Kecamatan Tenga diamankan piket gabungan Polsek Tenga, Selasa (6/3).

"Tersangka adalah KS (56) warga Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang. Tersangka diamankan di Desa Tawaang," kata Kapolsek Tenga Muhammad Amri.

Diamenjelaskan tersangka melakukan pengerusakan di tanah pekarangan milik korban, Rusni Karim (34), sehingga menyebabkan tanaman kelapa, matoa, dan pisang, menjadi rusak.

"Selain itu tersangka juga mengeluarkan kalimat ancaman akan memotong korban dengan parang yang dibawanya," terangnya.

Perbuatantersangka langsung dilaporkan ke polisi. Mendapat laporan petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta mengamankan tersangka.

"Tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan," tambah Amri. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors