Foto: Tim EFQR Lanal Tahuna saat melakukan operasi di bagan rumpon
Tim EFQR Lanal Tahuna Tangkap Warga Filipina Illegal
Tahuna, ME
Tim EFQR Lanal Tahuna menangkap warga negara Filipina illegal yang menjaga Rumpon milik warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rabu (28/2).
Penangkapan warga Filipina itu dilakukan lewat operasi gabungan antara TNI AL Tahuna dengan Tim Pora di wilayah perairan Sangihe.
Operasi gabungan itu menggunakan 2 unsur Alpung Lanal Tahuna, Kapal Angkatan Laut (KAL) PSH 1-8-31 sebagai pusat kendali utama dan Sea Rider Lanal Tahuna sebagai tim penindak di laut.
Kegiatan operasi gabungan ini digelar karena adanya pengembangan Informasi tentang banyaknya warga Filipina illegal yang masih berada disekitar Tahuna yang dipekerjakan sebagai penjaga bagan rumpon.
Berdasarkan informasi awal komandan Lanal Tahuna Kolonel laut (P) Setiyo Widodo, memerintahkan Pasintel Lanal Tahuna Mayor Laut (P) Agung Dwi Handoko untuk melaksanakan Penyelidikan Maritim (Lidmar).
Dengan berbekal informasi dan data yang akurat dari tim lidmar Lanal Tahuna yang telah melaksanakan Matbar, satu hari sebelumnya mengenai titik posisi koordinat rumpon dan informasi adanya penjaga rumpon yang merupakan warga Filipina illegal.
Selanjutnya Danlanal memerintahkan tim EFQR dan tim Pora Tahuna di bawah pimpinan Mayor Laut (P) Agung Dwi Handoko untuk melaksanakan Penindakan dengan menggunakan 2 Unsur Alpung Milik Lanal Tahuna.
Tim EFQR pun langsung menuju titik koordinat rumpon yang terdapat 4 bagan yang dihuni warga Filipina illegal.
Warga Filipina illegal yang diamankan adalah Pranee, Marcelino, Leonard Banaba, Almario, Buni Pasio, Bonjeng, Elisar Belo dan Mario Masamluk.
Warga Filipina itu tinggal di bagan milik Alfia dan Kadir asal Tidore serta Ikhsan dan Kamal asal Manado. Mereka kemudian amankan ke KAL PSH untuk dilakukan pendataan.
Total keseluruhan warga Filipina illegal yang terjaring operasi gabungan berjumlah 8 orang yang tidak mempunyai dokumen pribadi berupa ID Card, dokumen PLB, Pasport maupun surat ijin tinggal dan bekerja di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan sementara ke 8 warga Filipina illegal tinggal di Tahuna bervariasi mulai dari 2 tahun hingga 15 tahun.
Kebanyakan warga Filipina itu tidak berani berdiam di daratan Tahuna dengan tujuan menghindari petugas tim Pora.
Ke 8 warga Filipina itu dibawa menuju Lanal Tahuna untuk dilaksanakan pengalaman sebelum diserahkan ke pihak imigrasi untuk dilaksanakan proses lebih lanjut. (christian abdul)



































