Komisi I Sarankan BPD Raringis Selatan Segera Godok 3 Nama Calon Kumtua


Tondano, ME

kontroversi penunjukan Pelaksana harian (Plh) Hukum Tua Desa Raringis Selatan kecamatan Langowan Barat, telah sampai ke pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa. Sejumlah warga Desa Raringis Selatan, Senin (29/07), mendatangi kantor DPRD Minahasa guna mengikuti rapat pembahasan terkait permasalahan tersebut.

 

Komisi I DPRD Minahasa yang memediasi permasalahan tersebut, melalui Ketua Febry Suoth mengungkapkan, pembahasan ini diambil sebagai upaya untuk menghindari terjadinya gejolak dalam masyarakat, lebih khusus bagi warga desa Raringis Selatan, yamg dikhawatirkan dapat menghambat jalannya proses pemerintahan di desa tersebut.

 

"Hukum Tua memiliki peranan yang sangat besar dalam menjalankan roda pemerintahan di desa, sehingga setiap permasalahan yang melibatkan warga dengan pemerintah desa, harus segera diselesaikan agar tidak menghambat jalannya proses pemerintahan," ujar Suoth.

 

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam pembahasan antara Komisi I dengan perwakilan warga desa Raringis Selatan, pihaknya berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Selain itu, Komisi I juga menyarankan BPD setempat agar bisa melaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

 

"Kami telah menyarankan agar BPD desa tersebut segera menggodok 3 nama calon hukum tua, dan sesuai dengan mekanismenya harus dilengkapi dengan berita acara," jelasnya.

 

Sementara itu, Rani Posumah, salah satu perwakilan warga desa Raringis Selatan yang mengikuti rapat pembahasan tersebut mengaku puas dengan hasil yamg dicapai dalam rapat tersebut.

 

"Tentunya harapan kami yamg terutama yaitu keinginan warga Raringis Selatan dapat terpenuhi, dan kami akan menunggu janji dari pihak DPRD Minahasa untuk segera menyelesaikan permasalahan ini," harapnya.

 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebagian besar warga Raringis Selatan menolak Plh Hukum Tua desa tersebut yang dinilai telah diangkat secara sepihak oleh Plh Camat Langowan Barat, Drs Denny Waworuntu beberapa waktu silam. Yang lebih disesalkan warga, Plh Hukum Tua yang ditunjuk tersebut, bukanlah merupakan anggota perangkat desa setempat, apalagi yang bersangkutan bukanlah warga desa tersebut. (Jeksen Kewas)



Sponsors

Sponsors