Kawasa: Pencairan Dandes 2018 Jadi Tiga Tahap


Tahuna, ME

Pencarian Dana Desa (Dandes) tahun 2018 akan mengalami perubahan. Jika sebelumnya tahun 2017 disalurkan dua kali, tahun ini (2018) proses pencarian dilakukan tiga tahap.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan
Kemasyarakatan dan Desa Kabupaten Sangihe, Timerman Kawasa.

"Tahun ini pencarian Dandes jadi d tiga tahap. Perubahan itu berdasarkan Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 225 tahun 2017," kata Kawasa saat memberi keterangan kepada manadoexpress.co, di ruang kerjanya, Selasa (6/2).

Dia menjelaskan, untuk tahap pertama dicairkan pada bulan Januari sebanyak 20 persen dengan tuntutan desa harus membuat Rencana Kegiatan Desa (RKD). Selanjutnya tahap kedua dicairkan bulan April sebanyak 40 persen dengan membuat Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) serta memasukan SPJ tahun 2017. Sementara untuk tahap ketiga dicairkan bulan Oktober sebanyak 40 persen, setelah semua berkas dari tahap satu dan dua sudah dimasukan.

"Jadi setiap kampung harus memenuhi semua ketentuan itu baru bisa dicairkan. Kalau tidak tentu tidak bisa dicairkan," terangnya.

Dia mengatakan dalam proses pencarian tahun 2017 lalu ada kendala yang dihadapi yaitu pergantian Kepala Kampung. Menurut dia hal itu sangat menganggu sehingga proses pencarian Dandes jadi terlambat disalurkan dikarenakan penjabat yang mengantikan belum paham.

"Untuk menghindari hal itu diharapkan penjabat baru harus berkoordinasi dengan pejabat yang lama. Dengan pengalaman itu saya juga menyarankan agar SPJ tahap dua sudah lengkap pada bulan Febuari, sehingga tidak akan ada hambatan lagi dalam proses pencarian ketahap selanjutnya," pungkasnya. (christian abdul)



Sponsors

Sponsors