Foto: Ketua KPU Minsel Fanley Pangemanan saat menyerahkan hasil verifikasi faktual ke Panwaslu (ist)
KPU Minsel Serahkan Hasil Verifikasi Faktual, 5 Parpol Belum Memenuhi Syarat
Amurang, ME
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) selesai melakukan verifikasi faktual kepengurusan, anggota, kantor dan keterwakilan perempuan terhadap Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Selanjutnya hasil verifikasi diserahkan KPU ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Minsel dan pengurus Parpol. Penyerahan hasil verifikasi tersebut dilakukan di Hotel Sutanraja Amurang, Jumat (2/2).
"Ini verifikasi pasca keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) terhadap 14 Parpol peserta Pemilu 2014," kata Ketua KPU Minsel, Fanley Pangemanan saat memberikan keterangan kepada manadoexpress.co, Jumat (2/2).
Dia menjelaskan, verifikasi yang dilaksanakan selama tiga hari (30, 31 Januari sampai 1 Februari) menghasilkan 6 Parpol Memenuhi Syarat sementara 5 Parpol lainnya Belum Memenuhi Syarat.
"Rangkuman laporan verifikasinya adalah yang belum memenuhi syarat PAN (Partai Amanat Nasional), PBB (Partai Bulan Bintang) PKS (Partai Keadilan Sejahtera), PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dan PPP (Partai Persatuan Pembangunan)," ungkapnya.
"Sementara yang memenuhi syarat PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Partai Demokrat, Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), Partai Golkar (Golongan Karya), Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) dan Partai Nasdem (Nasional Demokrat)," terangnya.
Dia menambahkan, Parpol yang verifikasi faktualnya belum memenuhi syarat diberikan batas waktu untuk memperbaikinya.
"Batas perbaikan tiga hari, dimulai tanggal 3 sampai 5 Februari. Setelah itu kita lakukan verifikasi kembali," pungkasnya. (jerry sumarauw)



































