Dilaporkan, 3 Tersangka Kasus Pencurian Kelapa Diringkus Polisi


Amurang, ME

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Amurang berhasil mengamankan 3 tersangka kasus pencurian kelapa yang terjadi di Perkebunan Tewalen wilayah Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang Barat Kabupaten, Minggu (28/1/2018).

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, yang didampingi Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

"Penangkapan terhadap para tersangka berdasarkan laporan polisi, nomor LP/12/I/2018/Sulut/Sek-Amg, tanggal 24 Januari 2018. Tiga tersangka yang kami amankan yaitu VW (19), FA (19) dan VT (24)," jelas Kapolres.

Diketahui korban pencurian, Max Ottay, (54) warga Kelurahan Buyungon, harus membuat laporan polisi karena buah kelapa miliknya dicuri orang.

"Kejadiannya, buah kelapa milik korban yang telah dipetik dan siap diolah untuk dijual, dicuri oleh ketiga tersangka. Korban mengalami kerugian material yang sebesar tiga juga rupiah," ujarnya.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan Unit Reskrim Polsek Amurang untuk menjalani pemeriksaan demi kepentingan proses penyidikan. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors