Cabuli Gadis SMP, Pemuda Matani Diamankan Polisi


Amurang, ME

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan tersangka kasus cabul, RB aliasRizky (20), warga Desa Matani Satu, Kecamatan Tumpaan, Kamis (25/1) malam.

Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, didampingi Kepala Satreskrim IPTU Mochamad Nandar, membenarkan penangkapan itu.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/329/IX/2017, tanggal 4 September 2017 terkait perbuatan cabul yang dilakukanya," kata Prabowo, Jumat (26/1).

Diketahui perbuatan cabul itu dilakukan Rizky terhadap sebut saja Mawar (15) (nama disamarkan) warga Desa Matani Satu. Diketahui Mawar merupakan siswa SMP.

"Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara menyetubuhi korban di rumah tersangka," ungkap Kepala Satreskrim Mochamad Nandar.

Tersangka sempat berpetualang ke sejumlah tempat untuk menghindari kejaran petugas namun saat pulang ke rumahnya di Desa Matani Satu, tersangka langsung diamankan polisi.

"Saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya," tambah Prabowo. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors