Kapolres Minsel Keluarkan Kebijakan, Siswa Dilarang Bawah Kendaraan


Amurang, ME

Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP FX. Winardi Prabowo, mengeluarkan kebijakan larangan bagi para siswa untuk tidak membawa kendaraan bermotor saat jam sekolah.

Kebijakan itu ditujukan bagi seluruh siswa SD, SMP dan SMA di wilayah hukum Polres Minsel termasuk Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)

"Ini kita dikeluarkan guna menyikapi tingginya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang sering melibatkan anak usia remaja dikalangan pelajar sekolah. Seperti yang belum lama ini terjadi peristiwa lakalantas di Kecamatan Motoling yang menyebabkan dua siswa SMP meninggal dunia," jelas Prabowo, Jumat (19/1).

Dia menuturkan, dari segi umur, rata-rata siswa-siswi sekolah memang belum layak mengendarai kendaraan bermotor karena tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi). Hal itu tentunya berhubungan langsung dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam UU. No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

"Bagi para siswa dan pelajar sekolah yang membawa kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat pada jam sekolah, akan dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku; kendaraannya akan kami amankan dan dilakukan pemanggilan terhadap orang tua siswa yang melanggar ketentuan ini," terangnya.

Untuk itu dia sangat mengharapkan seluruh pihak, baik orang tua, guru, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta dinas terkait dapat bersama-sama mendukung kebijakan yang telah ditetapkan itu. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors