Polres Sangihe Pecat 1 Personil Dan Berikan Penghargaan Kepada 3 Lainya


Tahuna, ME
Satu personil Kepolisian Resor (Polres) Sangihe, Brigadir Fandy Kasiaha dari Satuan Sabhara diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian ini dilakukan lewat upacara yang dilaksanakan di Mako Polres Sangihe, Kamis (2/11).
 
"Sebagai pemimpin saya bertindak merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat, setelah ada putusan sidang  komisi kode etik profesi Polri. Dan jika saya tidak bersikap akan menjadi Preseden buruk bagipersonil yang disiplin dan punya dedikasi kerja yangbaik," Kapolres Sangihe AKBP Dewa Made Adhyana, Kamis (2/11)
 
Meski demikian dia sangat menyayangkan dan prihatin dengan sangsi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Brigadir Fandy Kasiaha. Menurut dia hukum dan aturab yang berlaku harus dijunjung tinggi.
 
"Yang berprestasi dan punya kinerja baik diberikan penghargaan sedangkan yang bermasalah mendapatkan hukuman," jelas Adhyana.
 
Dia berharap dengan adanya sangsi ini dapat dijadikan pelajaran bagi anggota yang lain untuk tidak melanggar aturan sebagaimana diatur dalam kode etik profesi Polri.
 
"Setiap perbuatan dan tindakan yang menyimpang ada sanksinya. Perlu kita ingat, kita direkrut menjadi anggota polri melalui proses dan pendidikan yang cukup sulit dan berat. Jadi jangan sis-siakan pengorbanan
kita ini," tegasnya.
 
Selain itu pada kesempatan itu juga diberikan penghargaan kepada tiga personil terbaik diantaranya, diantaranya Bripka Robert K, Tamaleroh, Brigadir Rampisela Daromes dan Pengda Vonny Saselah.
 
 
"Bagi personil yang mendapatkan penghargaan selamat dengan predikat yang telah diraih dan terusmeningkatkan kinerja sehingga menjadi motivator, serta teladan bagi personil lainya," kunci Adhyana. (christian abdul)



Sponsors

Sponsors